Transaksi Kripto Melonjak: Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun, Menuju Rp 2 Triliun di 2025
Tanggal: 24 Okt 2025 15:26 wib.
Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan pajak dari sektor ini mengalami lonjakan, mencerminkan pertumbuhan transaksi yang pesat.
Lonjakan Transaksi Kripto
Hingga Mei 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp 49,57 triliun, meningkat tajam dibandingkan dengan Rp 35,61 triliun pada April 2025 PAJAK.COM. Jumlah konsumen aktif juga mengalami peningkatan, mencapai 14,78 juta orang pada Mei 2025.
Penerimaan Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga menunjukkan tren positif. Hingga Januari 2025, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,19 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri Kompas Keuangan.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Dengan tren transaksi yang terus meningkat, penerimaan pajak kripto diperkirakan akan mencapai Rp 2 triliun pada akhir 2025. Proyeksi ini didasarkan pada pertumbuhan transaksi yang konsisten dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak yang jelas untuk sektor kripto. Mulai 1 Agustus 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto domestik dinaikkan menjadi 0,21%, sementara transaksi internasional dikenakan tarif 1%. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kripto domestik dihapuskan, dan tarif PPN untuk penambangan kripto dinaikkan menjadi 2,2% Reuters.
Industri kripto di Indonesia menunjukkan potensi yang besar, baik dari segi transaksi maupun kontribusi pajak. Dengan kebijakan yang mendukung dan kesadaran masyarakat yang meningkat, sektor ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.