Tolak UMP, Buruh akan Demo Besar-besaran Tanggal 10 November

Tanggal: 4 Nov 2017 06:59 wib.
 

Tampang.com – Kaum buruh akan menggelar aksi serentak di seluruh indonesia pada 10 November mendatang. Pemicunya adalah ketidaksetujuan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak  (KHL)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa penetapan UMP melalui perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sudah nyata-nyata mengesampingkan peran dewan pengupahan dalam penetuan upah buruh. 

Padahal, Iqbal menyebut dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa penentuan upah buruh harus  melalui musyawarah tripartit antara unsur pengusaha, pemerintah, dan buruh. Yang kemudian bersatu dalam forum dewan pengupahan. 

Dengan menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP 78/2015, maka otomatis peran Dewan Pengupahan dikesampingkan bahkan ditiadakan. 

Dengan hadirnya PP 78, kata Iqbal, pemerintah kini punya hak untuk secara sepihak menetapkan besaran kenaikan upah. “Karena penentuannya inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu dari satu sumber, yakni BPS (Badan Pusat Statistik,Red),” kata Iqbal. 

Menurut rencana, aksi 10 November nanti akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah. Buruh dari DKI Jakarta akan melakukan aksi “kuras pabrik” dan berbondong-bondong ke Balai Kota. Buruh-buruh dari Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Bekasi, Depok, Karawang, dan Purwakarta akan longmarch masuk ke Jakarta. 

“Dari Jawa Timur direncanakan akan ada 50 bus buruh yang masuk Jakarta. Dari Jawa Tengah 30 bus, dari Lampung 10 bus, dan beberapa bus dari Sumatera Utara,” kata Iqbal. 

Anggota dewan pengupahan DKI Jakarta, Dedi Harsono menyatakan bahwa sebelum penetapan UMP dan UMK DKI Jakarta beberapa waktu lalu, dewan pengupahan telah melakukan sidang dan menghasilkan beberapa poin angka KHL yang diajukan pada pemerintah. 

Namun, rekomendasi yang dikeluarkan 30 Oktober lalu tersebut seakan tidak berguna. Pemerintah menetapkan upah tetap berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, dewan pengupahan tidak digubris.

Padahal, sesuai Keppres 7/2004, peran dewan pengupahan adalah memberikan rekomendasi terhadap pemerintah  atau Gubernur. “Kami menginginkan agar semua peraturan kembali sesuai UU 13/2013 lagi,” kata Dedi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved