Tingginya Aktivitas Transaksi Judi Online di Indonesia: Fakta dan Dampaknya
Tanggal: 16 Jun 2024 17:20 wib.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap fakta yang mengejutkan, yakni nilai transaksi judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2023, nilai transaksi judi online mencapai angka mencengangkan sebesar Rp 327 triliun. Angka ini mencatatkan kenaikan yang mencolok, yakni 213% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana nilai transaksi hanya sebesar Rp 104,41 triliun. Bahkan jika dilihat secara historis, pertumbuhan angka transaksi ini sangatlah tinggi.
Melihat dari data selama lima tahun terakhir, aktivitas transaksi judi online warga Indonesia melonjak secara mengagumkan sebesar 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun. Fakta ini tentu saja merupakan sebuah peringatan akan semakin merebaknya praktik judi online di tengah masyarakat Indonesia.
Selain itu, PPATK juga mengungkapkan bahwa para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun tersebut ternyata terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta diantaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan beragam latar belakang, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Fakta lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah bahwa dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia telah mencapai angka yang sangat tinggi, yakni mencapai Rp 100 juta. Hal ini menandakan bahwa aktivitas judi online masih terus meningkat hanya dalam kurun waktu yang singkat.
Dalam upaya memberantas praktik judi online ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai strategi pencegahan dan tindakan pembasmian judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening sejak awal tahun hingga Maret 2024.
Meskipun demikian, tanpa disangka, upaya tersebut ternyata masih belum cukup untuk menekan aktivitas judi online. Aktivitas judi online dapat terjadi di dalam maupun di luar negeri dan bahkan ada yang tidak melalui rekening bank. Oleh karena itu, dibutuhkan pendalaman dan penelusuran rekening bank lebih lanjut serta penyelesaian masalah secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.