THR untuk Ojol Masih Digodok, Kemnaker: Skema dan Besaran Masih Dibahas
Tanggal: 28 Feb 2025 14:17 wib.
Jakarta Tampang.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) serta pekerja transportasi digital lainnya. Salah satu tantangan utama adalah menentukan kategori pengemudi yang aktif dan tidak aktif agar pemberian THR lebih adil.
"Formulanya masih kita godok karena kan ada ojol, kurir, taksol yang aktif dan tidak aktif. Jadi nggak fair kalau semua disamakan. Ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
THR atau Bantuan Hari Raya (BHR)?
Pemerintah terus menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator untuk mencari titik temu terkait pemberian THR ini. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan, bukan kewajiban.
"Kami berkomitmen memberikan sesuatu bagi pekerja transportasi digital menjelang Idul Fitri, entah nantinya disebut THR atau Bantuan Hari Raya (BHR). Yang penting, ada bentuk apresiasi terhadap mereka," kata Indah.
Menurutnya, aturan terkait THR bagi ojol diharapkan rampung dalam waktu dekat dan diumumkan pekan depan.
Beda Pernyataan dengan Wamenaker
Menariknya, pernyataan Indah Anggoro Putri berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Noel, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol bersifat wajib, bukan sekadar imbauan.
"Kita tidak mau lagi THR hanya berupa beras atau sembako. Tahun ini harus dalam bentuk uang tunai agar para driver bisa merasakan momen Lebaran di rumah dengan lebih layak," ujar Noel saat berbicara dalam aksi demonstrasi driver ojol di depan kantor Kemnaker pekan lalu.
Noel menegaskan bahwa THR bukan sekadar himbauan, tetapi harus diwujudkan dalam aturan yang mengikat, baik melalui Surat Edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).
"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Apapun bentuknya, entah itu Surat Edaran atau Permen, THR untuk driver ojol harus diberikan," tegasnya.
Menunggu Keputusan Akhir
Dengan perbedaan pernyataan dari dua pejabat Kemnaker, nasib THR bagi pengemudi ojol masih belum menemui kejelasan. Apakah akan bersifat wajib atau tetap sebagai imbauan? Semua masih dalam tahap pembahasan. Keputusan akhir diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat.