Sumber foto: Google

Terkuaknya Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalbar, Negara Rugi 1 Triliun Lebih

Tanggal: 28 Sep 2024 19:02 wib.
Terkuak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Melansir laman resmi Kementerian ESDM Kamis (26/9/2024). Pengadilan Negeri nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp 1,020 triliun.

Tambang emas ilegal telah menjadi masalah yang merugikan di berbagai belahan dunia. Indonesia, salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, juga tidak luput dari permasalahan tersebut. Kabar terbaru menyebutkan bahwa terkuaknya aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui bahwa Pengadilan Negeri menilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin tersebut mencapai Rp 1,020 triliun.

Kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China ini merupakan pukulan tersendiri bagi Indonesia, terutama dalam hal perekonomian. Kabupaten Ketapang sendiri terkenal sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam emas yang cukup besar. Namun, pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal jelas akan merugikan negara secara keseluruhan.

Pihak berwenang telah mengungkap bahwa praktik tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, tanpa adanya izin resmi dari pemerintah setempat maupun Kementerian ESDM. Dampak dari kegiatan ilegal ini tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024). Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.Kerugian ekonomi yang tercatat sebesar Rp 1,020 triliun merupakan angka yang sangat besar dan patut menjadi perhatian serius. Hal ini menandakan bahwa penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang harus ditingkatkan. Tidak hanya itu, perlu pula langkah-langkah tegas untuk mencegah praktik ilegal seperti ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tambang ilegal juga menjadi masalah serius. Dampaknya akan terasa jangka panjang dan bisa merugikan kehidupan ekosistem dan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, penanganan masalah ini harus dilakukan secara holistik, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan melakukan pemulihan lingkungan yang telah terdampak.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menangani permasalahan tambang ilegal seperti ini. Langkah preventif, penindakan, serta pemulihan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam menanggulangi masalah ini. Dengan begitu, diharapkan kegiatan tambang ilegal yang merugikan seperti ini dapat diantisipasi sejak dini dan tidak berdampak buruk bagi negara dan masyarakat.

Dengan terkuaknya aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, perlu adanya evaluasi serta langkah tegas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Kesadaran akan pentingnya menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan mutlak diperlukan agar negara dapat terhindar dari kerugian yang besar. Dengan demikian, penegakan hukum dan pengawasan terhadap kegiatan tambang ilegal harus menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved