Sumber foto: iStock

Terjebak Pinjol Tanpa Mengajukan? Ini Kronologi Viral Rupiah Cepat dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

Tanggal: 21 Mei 2025 19:09 wib.
Kasus mengejutkan terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat belakangan ramai dibicarakan publik, khususnya di media sosial X (dulu Twitter). Perhatian masyarakat tertuju pada sebuah unggahan dari seorang pengguna yang menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Cerita tersebut bermula ketika ia mendadak menerima pesan dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Si pengirim pesan mengaku sebagai karyawan resmi Rupiah Cepat dan meminta korban untuk memeriksa rekening bank miliknya. Alasannya, sistem internal sedang mengalami gangguan.

Saat mengecek rekening, korban terkejut karena menemukan dana dalam jumlah besar yang tiba-tiba masuk, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol mana pun. Dengan itikad baik, korban pun berusaha mengembalikan dana tersebut kepada pihak Rupiah Cepat.

Namun yang mengejutkan, pihak pinjol menolak pengembalian dana secara langsung dan justru menawarkan skema cicilan sebagai bentuk penyelesaian. Keputusan ini dinilai sangat merugikan dan tidak masuk akal, mengingat korban tidak pernah membuat pengajuan pinjaman sejak awal.

Korban kemudian melaporkan insiden ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diminta menunggu sekitar 10 hari kerja untuk proses investigasi dan tanggapan resmi dari pihak terkait. Setelah melalui proses tersebut, Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa pelapor memang menjadi korban penipuan.

Namun, permasalahan belum selesai. Meskipun status korban sebagai pihak yang dirugikan sudah diakui, Rupiah Cepat tetap bersikeras bahwa pengembalian dana tidak bisa dilakukan sekaligus. Mereka tetap meminta cicilan sebagai solusi, hal yang jelas-jelas ditolak oleh korban karena merasa tidak adil harus mencicil pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.

Klarifikasi dari Pihak Rupiah Cepat

Menanggapi viralnya kasus ini, akun resmi X milik Rupiah Cepat akhirnya buka suara. Mereka menyampaikan bahwa laporan pelanggan tersebut sudah diterima dan sedang ditangani secara serius oleh tim internal.

Dalam keterangannya, Rupiah Cepat menyatakan bahwa hasil investigasi awal mereka tidak menemukan adanya pelanggaran sistem ataupun kebocoran data pengguna dari dalam platform. Meski begitu, pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pelanggan agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil.

Rupiah Cepat menegaskan bahwa mereka akan selalu mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum, terutama dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Mereka juga mengimbau kepada seluruh pengguna aplikasi agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi penting, terutama jika dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi namun menggunakan jalur komunikasi yang tidak semestinya.

Siapa Pemilik Rupiah Cepat?

Menurut informasi resmi di situs perusahaan, aplikasi Rupiah Cepat dijalankan oleh PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Perusahaan ini telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019.

Mayoritas saham PT KUFI, yakni sebesar 85%, dimiliki oleh perusahaan asing bernama Green Mobile Limited yang berbasis di Hong Kong, dengan nilai investasi sebesar Rp 12,75 miliar. Sedangkan sisanya, yakni 15% saham dengan nilai Rp 2,25 miliar, dimiliki oleh perusahaan lokal bernama PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI).

Adapun jajaran direksi dan komisaris PT KUFI saat ini adalah sebagai berikut:

Direktur Utama: N. Balandina T. Siburian

Direktur: Anna Maria Chosani

Komisaris Utama: Milko Hutabarat

Komisaris: Hilman Basuki

Skala Operasional Rupiah Cepat

Sejak diluncurkan, Rupiah Cepat telah mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam hal jumlah pengguna dan dana yang disalurkan. Tercatat sebanyak 6,9 juta orang telah menerima pinjaman melalui platform ini, dengan jumlah pemberi dana mencapai 1.924 pihak.

Secara keseluruhan, total pendanaan yang sudah disalurkan oleh Rupiah Cepat sejak pertama kali berdiri mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 31,8 triliun.

Keamanan Data Pribadi Jadi Isu Serius

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pengguna layanan keuangan digital di Indonesia, khususnya aplikasi pinjol. Meskipun platform seperti Rupiah Cepat mengklaim telah memiliki sistem keamanan yang kuat, fakta bahwa ada data pribadi yang disalahgunakan dan menyebabkan kerugian finansial tetap menjadi kekhawatiran utama.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana data pribadi korban bisa digunakan untuk mendaftar pinjol tanpa sepengetahuannya? Apakah ada celah dalam sistem verifikasi identitas, ataukah terjadi kebocoran data dari pihak ketiga?

OJK sebagai regulator tentu perlu melakukan investigasi lebih lanjut, serta menguatkan regulasi perlindungan data pribadi, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi, baik secara daring maupun luring.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved