Sumber foto: Google

Terima Dana Pinjol Tanpa Ajukan Pinjaman? Ini Langkah Bijak Menurut Pakar

Tanggal: 25 Mei 2025 17:59 wib.
Tampang.com | Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh pengakuan seorang warganet yang tiba-tiba menerima dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, padahal sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman. Cerita tersebut langsung viral dan memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi kejadian ini, OJK langsung mengambil tindakan cepat dengan memanggil pihak manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi serta mengevaluasi prosedur layanan mereka. Tak hanya itu, OJK juga menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam proses tersebut.

Waspadai Dana Tiba-tiba Masuk, Ini Saran Pakar

Menurut Nailul Huda, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), fenomena seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan keuangan digital. “Kalau dana tersebut berasal dari pinjol legal, sebaiknya segera dilaporkan ke OJK. Tapi kalau berasal dari pinjol ilegal, maka masyarakat perlu melapor ke Satgas PASTI,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa legalitas aplikasi pinjaman. Nailul menekankan pentingnya mengecek apakah aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ini akan menentukan jalur pengaduan yang tepat serta mempermudah proses penyelesaian.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Sekalipun berasal dari aplikasi legal, menggunakan dana tanpa permohonan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Itu bisa dianggap tindak pidana jika tidak segera diklarifikasi atau dilaporkan,” katanya.

Lemahnya Aturan Soal Transfer Dana Tak Diminta

Meski OJK cukup responsif menangani kasus ini, Nailul menyayangkan masih lemahnya aturan terkait pengembalian dana yang masuk tanpa persetujuan. Ia menilai, tanggung jawab sering kali hanya dibebankan pada penerima dana. “Padahal, penyalur dana juga bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan transfer tanpa dasar yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, perintah transfer tanpa permohonan yang sah dapat dianggap sebagai perintah palsu, dan pihak platform bisa dikenakan pasal pidana jika unsur kesengajaan terbukti.

Tanggapan dari Pihak Rupiah Cepat

Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi. “Kami sedang menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait untuk menyamakan pemahaman dan mencari solusi yang adil,” ujarnya.

Baladina juga menegaskan bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan proses verifikasi pengguna. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi dan menggunakan jalur resmi dalam berinteraksi dengan Rupiah Cepat,” tambahnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved