Terhitung 1 Juli 2017, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Bagi Taksi Online

Tanggal: 1 Jul 2017 22:29 wib.
Tampang.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa tarif baru taksi online yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah telah ditentukan oleh pemerintah.

Ketentuan ini, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017, dan wajib diikuti oleh seluruh operator taksi online. “Kami sepakat antara organda (organisasi angkutan darat) dan perusahaan online siap menjalankannya,” kata Pudjo di Silang Barat Monas, Jakarta, Sabtu, 1 Juli.

Penerapan tarif baru taksi online dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Di wilayah I, tarif bawah taksi online Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas Rp 6.000 per kilometer. Adapun wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan tarif atasnya RP 6.500 per kilometer.

“Sebelum ditetapkan, telah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ucapnya.

Menurut Pudji, apabila ketentuan ini belum dilaksanakan oleh perusahaan taksi online, pihaknya tidak segan untuk menegur hingga menonaktifkan aplikasi perusahaan itu. “Kami ada proses pengawasan dan monitoring,” ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tarif ini, Pudji yakin antara taksi online dan angkutan umum konvensional tidak ada lagi masalah. Salah satu bentuk kerukunan antara perusahaan taksi online dan angkutan kota, yaitu dengan adanya acara pemasangan air conditioner (AC) gratis di 40 unit angkot oleh perusahaan taksi online.

“Mereka sudah oke, buktinya ini sudah kolaborasi. Angkot yang konvensional merasa ada yang membantu, yaitu saudaranya yang online,” tuturnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved