Tarif Listrik untuk Golongan Kaya Akan Naik Tahun Depan
Tanggal: 29 Mei 2024 20:40 wib.
Tarif listrik untuk golongan kaya akan mengalami kenaikan tahun depan, sesuai dengan yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Pemerintah telah merencanakan penyesuaian tarif ini, yang diperuntukkan bagi pelanggan listrik non-subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 volt ampere (VA) ke atas) dan golongan pemerintah.
Menurut dokumen tersebut yang dikutip pada Rabu (29/5), pemerintah mengklasifikasikan pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas sebagai golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa memberikan kompensasi tarif kepada orang kaya bertentangan dengan prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga peningkatan tarif listrik bagi kelompok tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat dalam implementasi prinsip distribusi APBN.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah dapat diimplementasikan dengan relatif mudah, serta telah dilakukan pada tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali. Hal ini disampaikan pemerintah dengan keyakinan bahwa kenaikan tarif listrik tidak akan berdampak pada golongan miskin, sehingga mereka tetap dijamin mendapatkan subsidi.
Golongan rumah tangga 1 (R1) yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tetap akan menerima subsidi dari negara. Namun, pemerintah menyoroti bahwa subsidi tersebut masih perlu disempurnakan agar tepat sasaran. "Saat ini pemberian subsidi untuk rumah tangga golongan R1 450 VA dan R1 900 VA belum sepenuhnya tepat sasaran," ungkap pemerintah. Dalam upaya menciptakan keadilan, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi.
Dalam konteks ini, kenaikan tarif listrik untuk golongan kaya dan peningkatan ketepatan sasaran subsidi bagi golongan miskin merupakan langkah yang dianggap perlu untuk menciptakan keadilan dalam distribusi subsidi listrik. Pemerintah berharap bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif secara ekonomi, yang tidak hanya menguntungkan golongan miskin namun juga mendukung prinsip-prinsip dalam APBN. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan subsidi listrik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.