Sumber foto: ekonomi.bisnis.com

Tapera: Antara Harapan dan Tantangan dalam Memenuhi Mimpi Rumah

Tanggal: 25 Jul 2024 22:43 wib.
Apa itu Tapera?

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah sendiri. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang bekerja, baik pekerja formal maupun informal, untuk kemudian disalurkan kembali sebagai pembiayaan perumahan.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hadir sebagai salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi permasalahan kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Konsepnya menarik, yakni dengan menyisihkan sebagian kecil gaji setiap bulan, masyarakat diharapkan dapat mengumpulkan dana untuk membiayai pembelian rumah pertama. Namun, seperti halnya program lainnya, Tapera juga memiliki sisi terang dan gelap yang perlu diperhatikan.

Kelebihan Program Tapera


Akses Pembiayaan Rumah yang Lebih Mudah: Salah satu keunggulan utama Tapera adalah memberikan akses pembiayaan rumah yang lebih mudah, terutama bagi MBR. Dengan bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial, Tapera menjadi alternatif menarik bagi mereka yang kesulitan mendapatkan KPR.
Investasi Jangka Panjang: Tapera juga dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang. Dana yang terkumpul akan terus bertumbuh seiring waktu, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar di masa depan.
Mendorong Kepemilikan Rumah: Program ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Dengan adanya Tapera, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Meringankan Beban Anggaran Negara: Tapera dapat membantu meringankan beban anggaran negara dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat. Dengan adanya dana yang terkumpul dari peserta Tapera, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur perumahan yang lebih luas.


Kekurangan Program Tapera


Potongan Gaji: Salah satu hal yang paling sering dikeluhkan peserta Tapera adalah adanya potongan gaji sebesar 2,5%. Bagi sebagian orang, potongan ini terasa cukup memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan.
Dana Tidak Dapat Dicairkan Sewaktu-waktu: Dana yang telah disetorkan ke Tapera tidak dapat dicairkan sembarangan. Hal ini tentu menjadi kendala bagi peserta yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak di luar pembelian rumah.
Proses Pencairan yang Rumit: Beberapa peserta mengeluhkan proses pencairan dana Tapera yang cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Hal ini tentu mengurangi minat masyarakat untuk mengikuti program ini.
Kurangnya Sosialisasi: Sosialisasi mengenai Tapera masih belum optimal, sehingga banyak masyarakat yang belum memahami betul tentang program ini. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang ragu-ragu untuk menjadi peserta Tapera.
Tumpang Tindih dengan Program Lain: Adanya program serupa seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dalam memilih program yang paling sesuai.


Kriteria Peserta Wajib Tapera


Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA): Baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia dan memenuhi syarat lainnya wajib menjadi peserta Tapera.
Usia Minimal: Peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Penghasilan: Peserta harus memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
Masa Kerja: Peserta harus bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.


Tapera merupakan program yang memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya perbaikan dan pengembangan yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved