Tambang Emas di Kalimantan Barat Digasak WNA China Sampai Bolong 1.600 Meter
Tanggal: 15 Jul 2024 01:04 wib.
Pada wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, pemerintah Indonesia telah melakukan operasi penindakan terhadap tambang emas ilegal yang dijalankan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari China. Dalam operasi ini, tambang-tambang ilegal tersebut diketahui telah menghasilkan dampak lingkungan yang sangat besar. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Ditjen Minerba klaim pihaknya sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan komplotannya yang sudah dijadikan tersangka itu. Sunindyo juga menyatakan bahwa kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan pihaknya juga berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara.
Perlu diketahui bahwa temuan sementara lubang tambang ilegal tersebut terletak pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi 2024-2026. Lebih lanjut, aktivitas tambang ilegal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH.
Sunindyo juga mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Hasil kejahatan tersebut diolah terlebih dahulu, dilakukan pemurnian, kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut, dan kemudian dijual dalam bentuk emas mentah (ore) atau logam mulia (bullion emas).
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar. Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang lain selain Undang-undang Minerba. Di samping itu, ditemukan pula peralatan yang biasa digunakan pada penambangan ilegal, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik. Sunindyo juga menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara.
Penambangan ilegal yang dilakukan WNA China di Kalimantan Barat merupakan isu yang sangat penting untuk diperhatikan. Dampak lingkungan yang diakibatkan oleh praktik tambang ilegal ini dapat merusak ekosistem dan memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal tersebut merupakan langkah yang sangat diperlukan agar dapat menjaga keberlangsungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.