Tak Lagi Tergantung Dolar, Rupiah, Ringgit, dan Bath Kini Bersatu
Tanggal: 19 Okt 2017 09:56 wib.
Kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) bersama bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia dan bank sentral Thailand, Bank of Thailand telah menyetujuan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal.
Kesepakatan ini berakibat langsung terhadap ketergantungan atas mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
BI baru saja menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank, yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.
Penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan bilateral dimaksudkan agar nilai tukar rupiah dapat stabil.
"Pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra," demikian keterangan resmi BI.
Melalui pengaturan LCS ini uga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation), antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra, sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.
Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu, yang menyepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (rupiah, ringgit, dan baht).