Sudah Berlaku! Harga Eceran Tertinggi Minyakita Dipatok Rp15.700
Tanggal: 19 Jul 2024 12:45 wib.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah mengumumkan bahwa proses harmonisasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita telah rampung. Ia menyebutkan bahwa harga Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Saat ini, HET Minyakita yang berlaku adalah sebesar Rp14.000 per liter, seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Meski begitu, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga jual Minyakita di beberapa lokasi di Indonesia sudah jauh melampaui angka tersebut. Panel Harga Badan Pangan mencatat bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana saat ini sudah mencapai kisaran Rp17.950 per liter.
Zulhas menjelaskan bahwa awalnya HET Minyakita diajukan untuk dinaikkan menjadi Rp15.500 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp14.000 per liter, atau naik sebesar Rp1.500. Namun, karena ada pertimbangan terkait melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akhirnya ditetapkan HET Minyakita naik sebesar Rp1.700 menjadi Rp15.700 per liter.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di kantor Kemendag pada Jumat (19/7/2024), Zulhas menegaskan, "(HET Minyakita) sudah, sudah berlaku harga Rp15.700 (per liter), itu sudah. Nanti memang resminya tentu ada Permendag-nya (Peraturan Menteri Perdagangan). Tapi ini memang sudah berlaku, sudah ada relaksasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan)."
Lebih lanjut, Zulhas menyebutkan bahwa pertimbangwn tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil hitungan dari BPKP. "Pertimbangannya ada hitungan dari BPKP, di mana sebelumnya ada yang usul naik jadi Rp15.500 (per liter), terus karena dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemu Rp15.700 (per liter)," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa HET Minyakita yang baru akan mulai diimplementasikan pekan depan. "Permendagnya sudah dibahas, mudah-mudahan minggu depan sudah diundangkan. (Karena) baru tadi malam selesai harmonisasinya. Sudah selesai dilakukan, sekarang tinggal nunggu tanda tangan pak Menteri (Perdagangan). Kemudian nanti diundangkan ke Kemenkumham lagi," ungkap Isy.
Dengan adanya penetapan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, diharapkan hal ini dapat memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha dan konsumen. Namun, di sisi lain, perlu juga diawasi secara ketat agar harga Minyakita di pasaran tidak jauh melampaui harga yang telah ditetapkan. Faktor-faktor seperti perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga perlu terus dipantau agar kestabilan harga dapat terjaga.
Innovasi dalam pengelolaan produksi minyak sawit dan pengolahan minyak goreng mungkin juga dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga harga Minyakita tetap dalam kisaran yang wajar. Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan demikian, stabilitas harga Minyakita di pasaran dapat terjaga, dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat tetap terjaga.
Dengan penetapan HET Minyakita yang baru tersebut, Kementerian Perdagangan diharapkan dapat terus melakukan pemantauan terhadap harga Minyakita di pasaran, termasuk upaya-upaya untuk mencegah adanya praktik penjualan dengan harga yang melampaui batas yang telah ditetapkan. Selain itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pasokan Minyakita juga sangat diperlukan. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan harga Minyakita di pasaran dapat tetap terjaga dalam kisaran yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.