Sumber foto: Google

Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Tetap Cair, Tungu Perpres

Tanggal: 15 Feb 2025 10:59 wib.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan cair meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Pencairan tukin ini akan dilakukan setelah pemerintah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pencairannya.

"Saat ini terdapat 97.734 dosen yang terdiri dalam empat kategori perguruan tinggi," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Jumat (14/2/2025).

Pertama, untuk dosen yang berada di bawah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dipastikan akan tetap menerima tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi dosen sesuai dengan standar yang berlaku di masing-masing PTN-BH. Kedua, dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) yang mengacu pada kebijakan keuangan negara. Ketiga, dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah Kementerian Agama, dan keempat, dosen di Lembaga Pendidikan Kedinasan (LPK).

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi. Oleh karena itu, pihaknya bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan regulasi agar tunjangan tersebut dapat segera dicairkan tanpa kendala administrasi.

"Kami memahami pentingnya tunjangan ini bagi kesejahteraan dosen. Oleh karena itu, meskipun ada efisiensi anggaran, pemerintah tetap mengutamakan hak-hak tenaga pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Kemenkeu bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama terus berkoordinasi untuk memastikan pencairan tukin tidak mengalami hambatan. Perpres yang sedang disusun akan memberikan kejelasan terkait mekanisme dan sumber anggaran bagi masing-masing kategori dosen.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan akademisi dan tenaga pengajar di perguruan tinggi. Banyak pihak berharap bahwa Perpres dapat segera disahkan agar tunjangan kinerja dosen bisa dicairkan tanpa keterlambatan, terutama bagi mereka yang mengandalkan tunjangan ini sebagai bagian dari penghasilan utama mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk kepastian bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah ketidakpastian anggaran negara akibat berbagai program efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah. Dengan adanya jaminan dari Sri Mulyani, para dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Meskipun pencairan tukin masih menunggu Perpres, pemerintah memastikan bahwa seluruh hak dosen akan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para akademisi serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved