Sumber foto: Google

Sri Mulyani Ketar-ketir Karna Terjadi Downtrading Rokok

Tanggal: 18 Jul 2024 22:31 wib.
Fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah semakin marak terjadi setelah pemerintah meningkatkan tarif cukai hasil tembakau. Pergeseran tersebut terpantau dari laporan pemerintah yang mencatat adanya penurunan produksi pada rokok golongan I yang terkena tarif cukai lebih tinggi, yakni di atas Rp1.000 per batang/gram. Sementara itu, peningkatan produksi double digit tercatat pada golongan II dan III yang memiliki tarif cukai di bawah Rp1.000 per batang/gram. Hal ini pun menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengkhawatirkan dampak dari pergeseran perdagangan rokok tersebut.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya menerapkan tarif cukai secara multiyears sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. Namun, hal ini terkembali oleh kondisi downtrading terhadap golongan rokok kelompok yang lebih murah. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan pengawasan penindakan terhadap rokok ilegal sebagai respons terhadap perubahan perilaku konsumen ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai sebesar Rp221,8 triliun pada tahun 2023, mencapai 97,6% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 75/2023. Meskipun demikian, terjadi penurunan penerimaan cukai sebagai dampak dari kebijakan pengendalian konsumsi rokok, yang juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok. Penurunan produksi rokok juga menjadi salah satu hasil dari kebijakan ini, dengan penurunan produksi terbesar terjadi pada golongan I, mencapai -14%. Sementara itu, produksi pada golongan II naik 11,6% dan pada golongan III naik sebesar 28,2%.

Penerimaan cukai juga mendapat dorongan dari meningkatnya kebutuhan minuman mengandung etil alkohol, yang merupakan dampak dari pertumbuhan sektor pariwisata. Sebelum penerapan tarif multiyears, penerimaan cukai secara keseluruhan mencapai Rp226,88 triliun pada tahun 2022, yang mengalami peningkatan sebesar 16,04% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan pendapatan cukai tersebut didorong oleh kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai realisasi Rp218,62 triliun, menyumbang 95,05% terhadap total penerimaan cukai. Pendapatan CHT meningkat sebesar Rp29,81 triliun atau 15,79%.

Namun, hingga akhir Juni 2024, meskipun total produksi rokok tercatat mengalami pertumbuhan, kondisi downtrading berpotensi menyebabkan penurunan CHT sebesar Rp4,5 triliun dari Golongan I, sementara peningkatan dari Golongan II hanya sebesar Rp0,3 triliun. Fenomena ini mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut dalam mengatasi downtrading rokok guna menjaga penerimaan cukai dan mengatur konsumsi rokok di masyarakat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved