Sri Mulyani Buka Suara Terkait Keterjangkauan Harga Rumah di Indonesia
Tanggal: 13 Jun 2024 07:32 wib.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa perlu adanya kebijakan khusus untuk mencegah terus menerusnya kenaikan harga rumah di Indonesia hingga semakin sulit terjangkau, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keterjangkauan harga rumah merupakan salah satu isu penting dalam sektor perumahan di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya harga properti, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan akses terhadap perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sri Mulyani menyoroti peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam memberikan kontribusi untuk membantu keterjangkauan harga rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Sejak 2015, APBN telah mengalokasikan dana sebesar Rp 228,9 triliun untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai skema bantuan.
Dari 2015 hingga 2024, APBN telah menyediakan dana yang terus bertambah untuk sektor perumahan. Mulai dari Rp 13,3 triliun pada tahun 2015 untuk pembangunan rumah susun, hingga mencapai Rp 34,15 triliun pada tahun 2022, APBN terus meningkatkan alokasi dana bantuan perumahan untuk masyarakat. Bahkan, di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2021, dana bantuan juga dinaikkan menjadi Rp 28,95 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa total alokasi APBN untuk sektor perumahan dari 2015 hingga 2024 mencapai Rp 228,9 triliun, yang sebagian besar digunakan untuk membantu MBR memiliki rumah. Kepemilikan rumah bagi MBR menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah untuk memastikan akses terhadap perumahan yang layak.
Namun demikian, Sri Mulyani memberikan perhatian terhadap masalah keterjangkauan harga rumah yang belum sepenuhnya teratasi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum mampu secara menyeluruh mengatasi masalah keterjangkauan harga rumah, terutama untuk MBR. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret agar program bantuan perumahan dapat lebih efektif menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam hal ini, Sri Mulyani memandang bahwa perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk mendorong keterjangkauan harga rumah. Perlu dipertimbangkan untuk menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan terarah, baik dalam hal regulasi maupun alokasi dana, guna menjamin terjangkaunya harga rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya MBR.
Dari sisi bantuan keuangan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema bantuan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi, termasuk dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Selain itu, perlu pula dilakukan upaya dalam meningkatkan akses terhadap kepemilikan rumah dengan memperluas jangkauan dari program bantuan tersebut.
Penguatan regulasi terkait kepemilikan rumah juga perlu diupayakan guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan mampu memberikan perlindungan yang cukup bagi masyarakat, khususnya MBR. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pengembang properti menjadi sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, perlu dilakukan upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan masyarakat terkait kepemilikan rumah. Pemerintah perlu turut berperan aktif dalam memberikan informasi dan edukasi mengenai berbagai skema kepemilikan rumah yang tersedia, sehingga masyarakat dapat memahami dan memanfaatkannya secara bijak.