Sri Mulyani Berencana Pajaki E-Commerce dengan Tarif 0,5%
Tanggal: 28 Jun 2025 09:48 wib.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak terhadap transaksi di platform e-commerce, dengan tarif yang diusulkan sebesar 0,5%. Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh para penjual online. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daring dan luring.
Rencana pengenaan pajak ini masih dalam tahap finalisasi dan belum ada kepastian kapan akan mulai diberlakukan. Namun, langkah ini menjadi penting mengingat pertumbuhan pesat sektor e-commerce di Indonesia. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan platform seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee, pemerintah merasa perlu untuk meregulasi dan memungut pajak dari transaksi yang terjadi di lingkungan digital ini.
Rosmauli menjelaskan bahwa pelaku e-commerce diharapkan untuk berkontribusi pada pendapatan negara melalui kewajiban pajak yang akan dikenakan. Dengan adanya kebijakan pajak ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih adil antara pelaku UMKM yang beroperasi secara daring dan mereka yang beroperasi secara tradisional (luring). Hal ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan dalam perekonomian Indonesia, di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Tak hanya itu, tujuan dari pengenaan pajak ini juga untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam hal transaksi. Menurut data, pertumbuhan sektor ini diakui sebagai salah satu motor penggerak perekonomian, terutama saat pandemi COVID-19 yang memaksa banyak orang beralih ke metode belanja online.
Meskipun rencana ini mendapatkan tanggapan positif dari sebagian kalangan, namun ada pula suara skeptis yang menilai bahwa kebijakan ini bisa membebani pelaku usaha kecil. Para pelaku UMKM, yang sering kali sudah beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis, mungkin merasa sedikit tertekan dengan adanya kewajiban pajak ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini diperhitungkan secara matang agar tidak merugikan pihak yang lebih kecil dalam skala usaha.
Sri Mulyani dan tim DJP berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan ini. Edukasi mengenai kewajiban perpajakan menjadi penting agar masyarakat, terutama para pemilik usaha kecil dan menengah, dapat memahami dan mematuhi peraturan yang akan diberlakukan. Dengan transparansi dan sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat tidak hanya terpenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga memahami manfaat yang dapat diperoleh dari berpartisipasi dalam sistem perpajakan.
Pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi isu sentral dalam rencana ini. DJP bertekad untuk memastikan bahwa tidak ada penjual yang bisa lolos dari kewajiban pajak, sehingga pendapatan negara dapat optimal. Sambil menunggu kepastian tanggal pelaksanaan, DJP sedang mempersiapkan semua aspek terkait, termasuk mekanisme pengumpulan pajak dan sistem pelaporan yang akan digunakan oleh marketplace.
Dalam perkembangan ini, para pelaku e-commerce di Indonesia diharapkan untuk tetap mengikuti berita terkait perkembangan terbaru mengenai kebijakan pajak ini. Diharapkan dengan langkah ini, pertumbuhan sektor e-commerce dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, demi kemajuan ekonomi bangsa.