Sri Mulyani : Tarif Cukai Rokok 2019 Jangan Dinaikkan
Tanggal: 16 Mei 2018 16:09 wib.
Tampang.com – Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, pemerintah yang diwakilkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Hal itu menjadikan industry tembakau (IHT) semakin terpuruk dan kenaikkan yang terjadi dapat memberikan dampak yang besar bagi penjualan rokok pedagang eceran.
Kekhawatiran tersebut disampakan oleh Ketua Bidang Penelitian dan pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sjukrianto. Ia menyatakan bahwa kenaikkan cukai rokok yang terjadi dalam 3-4 tahun terakhir selalu dilakukan oleh pemerintah dan hal itu memberikan dampak yang terjadi di masyarakat khususnya pendapatan dari penjualan rokok.
“Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan. Tapi pendapatan masyarakat juga belum naik,” jelasnya kembali.
Dengan diberlakukannya tarif cukai rokok yang mencapai 10,04 persen di tahun ini, hal ini memberikan dampak terhadap penjualan rokok dikalangan pedagang eceran.
“Apalagi kalau cukai rokok tambah dinaikkan, pendapatan tidak akan tumbuh,” jelasnya kembali.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR Wilgo Zainar yang meminta pemerintah untuk tidak membebani industry dengan cara menaikkan cukai yang tinggi di tahun depan.
“Kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak pada serapan hasil produksi petani tembakau, penyerapan tenaga kerja, juga penerimaan cukai dan pajak rokok,” jelasnya kembali.
Dalam hal menaikkan tarif cukai rokok haruslah menggunakan parameter ekonomi yang jelas.
“Jika pemerintah ingin mendapatkan penerimaan cukai yang lebih optimal, seharusnya bisa melalui ekstensifikasi barang kena cukai lainnya dan bukan dengan kenaikan tariff cukai rokok yang tinggi,” ia menambahkan.