Sri Mulyani : Penerimaan Pajak Freeport Indonesia
Tanggal: 15 Jul 2018 18:28 wib.
Tampang.com – Pasca disepakatinya atas pemberian hak 51 persen saham Freeport, Sri Mulyani menanggapinya dengan positif. Hal itu akan menjadikan penerimaan atas pajak negara dari Freeport menjadi lebih besar dari sebelumnya.
“Untuk penerimaan dari sisi perpajakan dalam rangka untuk memberi izin usaha pertambangan kepada Freeport. Itu diatur dalam UU minerba pasal 169 yang memandatkan Pemerintah mendapatkan penerimaan lebih besar,” jelas Sri Mulyani.
Dalam kesepakatan ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi dalam sisi Peraturan Pemerintah juga berkaitan dengan izin usaha pertambangan khusus yang juga nantinya akan mencakup berbagai komponen penerimaan negara.
“Baik itu pajak penghasilan yang korporat, PPn, PBB, dan royalty, kemudian bagi hasil keuntungan pempus (pemerintah pusat-red) dan pemda, kemudian berbagai pajak Pemerintah, biaya materai, retribusi, itu semua masuk di dalam perjanjian yang berhubungan dnegan financial stability. Mengenai harga silakan nanti bicara dengan Inalum,” jelasnya kembali.
Selain itu, tidak hanya pemerintah pusat yang mendapatkan hak kepemilikan tersebut melainkan pemerintah daerah pun akan mendapatkan hasilnya juga.
“Mereka sudah membahas, Pemerintah Daerah selama ini dengan Inalum, dan ada suatu kesepakatan mengenai arrangement dari mulai pemeilikan sampai nanti yang berhubungan dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan daerah,” jelasnya.
Dalam keberjalannya, PT Freeport dapat memperpanjang kegiatannya hinga 2x10 tahun jika mereka mampu menyelesaikan permasalahan lingkungan.