Skema Uang Pensiun PNS Sedang Dibahas Kemenkeu Saat Ini

Tanggal: 19 Agu 2017 09:21 wib.
Program penisun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sat ini sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Skema pensiun yang awalnya berbentuk pay as you go (PAYG) menjadi fully funded. Hal ini dilakukan agar nanti dapat memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para purna PNS saat menjalani masa tuanya.

Skema fully funded dilakukan lantaran skema yang sebelumnya sudah terlalu lama dan perlu perombakan. Hal ini ditegaskan oleh Askolani selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu,


"Pemerintah sedang mengkaji skema pensiun PNS. Kita kaji ulang karena itu kan skema 10-20 tahun lalu. Ada dua sisi yang kita review," ujar dia di Jakarta, Jumat (18/8).


Namun, skema terbaru ini hanya akan berlaku bagi PNS baru. Masih dalam tahap pengkajian, dua hal yakni iuran pensiun PNS dan manfaat dari skema ini sedang didiskusikan.

Berbicara mengenai iuran PNS, saat ini PNS sudah membayar mengenai program pensiunannya sebesar 4.75% yang diambil dari gaji pokok. Besaran iuran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja.


"Selain gaji pokok, itu ada juga tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Kami akan lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih, kita punya modal untuk menampung dana pensiun dan dikembalikan ke PNS yang pensiun," katanya.


Adapun mengenai hal manfaat, Askolani melanjutkan bahwa saat ini pensiunan PNS menerima setidaknya 70-75% dari besaran gaji pokok terakhirnya. Dalam hal ini, pemerintah memungkinkan untuk masuk membantu iuran pensiun PNS. 

"Itu termasuk pemerintah bisa kemungkinan untuk itu (iuran), tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali, ini yang sedang dikaji Kemenkeu dan Kementerian PANRB," jelasnya.

Meski pemerintah sudah membahas skema, namun mengenai besaran uang pensiun tersebut belum dibahas, hal ini apakah termasuk apakah dengan skema fully funded, purna PNS akan mendapat uang pensiun sekaligus seperti pesangon atau tetap dibayar setiap bulan.


"Masih direview, misalnya selama ini teman-teman iuran 50, bisa tidak jadi 55 atau 60 termasuk pemerintah bisa membayar iuran. Kalau kita bisa membantu, kan pensiunan PNS bisa lebih baik ke depan. Nanti pada waktunya kita sampaikan, karena yang pasti skema ini untuk pensiun PNS ke depan," pungkasnya.


Seperti yang telah diketahui bersama, skema PAYG yang saat ini digunakan merupakan tanggungan sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun skema fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved