Skema Dana Pensiun di Rombak. Kemenkeu : 75% Dari Gaji Pokok Terakhir Sangat Kecil

Tanggal: 24 Agu 2017 13:17 wib.
Tampang.com - Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) bahkan hingga mereka pensiun. Dana pensiun yang terbilang kecil akan terus dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dapat mengubah skema program pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Suahasil Nazara selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan jika tujuan dari perubahan skema ini agar PNS dapat menerima dana pensiun yang lebih layak lebih manusiawi dari sebelumnya. Hal ini disebabkan, iuran yang dibayarkan PNS setelah pensiun tidak mencukupi untuk membiayai kehidupannya saat memasuki pensiun.

Tujuan dari perubahan skema dana pensiun ini agar pensiun PNS itu bisa lebih baik kondisinya. Menurut Suahasil, saat pensiun para PNS hanya menerima uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir. Hal ini membuat pendapatan para pensiunan PNS sangat turun drastis.

“Pensiun itu 75% dari gaji pokok terakhir, itu sangat kecil. Sehingga  orang yang sudah pensiun tiba-tiba pendapatannya drop luar biasa. Nah ini ada keinginan memperbaiki kondisi itu,” tuturnya.

Pemerintah ingin di dalam RAPBN 2018 nantinya ada perbaikan sistem pensiun dan saat ini masih dilakukan kajian. Namun sampai saat ini, Suahasil masih belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana skema baru tersebut karena masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut agar mendapatkan skema program pensiun PNS terbaik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved