Sumber foto: Kompas.com

Satgas PHK Segera Dibentuk, Draf Pembentukan Sudah di Meja Menko Perekonomian

Tanggal: 9 Mei 2025 06:48 wib.
TAMPANG.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan kabar terbaru mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Menurutnya, draf pembentukan satgas ini sudah berada di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan kini sedang dalam tahap finalisasi.

Finalisasi Pembentukan Satgas PHK di Kemenko Perekonomian

“Drafnya sudah ada di Menko, karena ini melibatkan banyak kementerian. Jadi bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan saja,” kata Yassierli di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Menaker menambahkan bahwa meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyusunan drafnya, proses finalisasi kini tengah dilakukan oleh Kemenko Perekonomian.

“Sekarang sedang finalisasi di Kemenko. Tunggu saja hasil akhirnya seperti apa,” ujarnya, tanpa menjelaskan lebih rinci tentang ruang lingkup dan tugas-tugas dari satgas tersebut.

Satgas PHK: Antisipasi Dampak Pemutusan Hubungan Kerja

Pembentukan Satgas PHK ini menjadi isu penting setelah beberapa kali disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengungkapkan pentingnya pembentukan Satgas ini dalam menghadapi potensi dampak PHK terhadap pekerja. Hal ini juga diungkapkan dalam sesi tanya jawab dengan pelaku ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta pada 8 Maret 2025 dan kembali ditegaskan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 di Lapangan Monas, Jakarta.

Prabowo menjelaskan bahwa Satgas PHK ini akan melibatkan berbagai elemen, termasuk serikat buruh, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan mengantisipasi dampak PHK dan memastikan perlindungan bagi pekerja.

Satgas PHK: Upaya Negara Melindungi Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut mengusulkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah strategis. Prabowo pun menyampaikan bahwa satgas ini akan menjadi upaya negara untuk melindungi pekerja agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Bila perlu, negara akan turun tangan untuk melindungi pekerja kita,” kata Prabowo menegaskan, dalam rangka menjaga kestabilan sosial dan ekonomi di Indonesia.


Dengan pembentukan Satgas PHK, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dalam menangani pemutusan hubungan kerja, serta memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja yang terdampak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved