Sumber foto: google

Satgas BLBI Sita Tanah Suyanto Gondokusumo Senilai Rp27 M

Tanggal: 5 Jun 2024 05:11 wib.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap harta obligor Bank Dharmala, Suyanto Gondokusumo. Penyitaan ini meliputi satu bidang tanah seluas 1.830 m2 yang terletak di Jalan Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa tanah tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo, anak obligor, dengan estimasi nilai mencapai Rp27,45 miliar.

Menurut Rionald, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka menyelesaikan hutang kepada Negara yang saat ini belum diselesaikan, dengan jumlah yang mencapai Rp822.254.323.305,32, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah disalurkan kepada bank saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Satgas BLBI bersama dengan Penyelenggara Pengelolaan Uang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, dengan menggelar lelang atas aset tersebut. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Proses penyitaan tersebut juga didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Candra Sukma Kumara beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian. Kegiatan ini juga melibatkan jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, dan aparat pemerintah daerah setempat.

Rionald menekankan bahwa Satgas BLBI akan terus konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Upaya ini termasuk pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Terlepas dari upaya-upaya ini, kejelasan mengenai langkah-langkah kedepannya dalam menangani obligor/debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara tetap menjadi sebuah tanda tanya besar. Kini, rapat-rapat dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memunculkan solusi yang dapat memenuhi keadilan dan kepatutan bagi kedua belah pihak, baik negara maupun obligor/debitur. Selain itu, transparansi dalam proses penyelesaian hutang negara juga menjadi penting untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, langkah tegas yang diambil oleh Satgas BLBI dalam melakukan penyitaan aset-aset obligor/debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya dapat menjadi titik awal bagi perbaikan dalam penyelesaian hutang negara di masa depan. Diharapkan, upaya-upaya ini dapat mengoptimalkan pemulihan dana BLBI dan memastikan bahwa negara mendapatkan kembali hak tagihnya dengan proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat menginspirasi pihak-pihak terkait untuk mematuhi kewajibannya kepada negara sebagaimana mestinya, sehingga terjalinlah hubungan yang adil dan saling menguntungkan antara negara dan pemegang kewajiban.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved