Sumber foto: Cnbcindonesia.com

Satgas BLBI Kejar Rp110 Triliun, Begini Caranya!

Tanggal: 13 Sep 2024 16:35 wib.
Penanganan hak tagih negara dari dana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berlanjut dengan kemunculan fenomena penagihan utang tertinggi sejak 2021. Jumlah utang Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan mencapai US$3,91 miliar atau setara dengan Rp 60,19 triliun (dengan kurs Rp 15.395/US$). Dengan demikian, totalnya sebesar Rp 91,88 triliun.

Angka ini merupakan rekor tertinggi setidaknya sejak pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada tahun 2021.

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 dan akan terus melakukan upaya hukum serta upaya lainnya yang berkelanjutan guna memastikan pengembalian hak tagih negara secara bertahap dan terukur. Terdapat tujuan utama dari pembentukan Satgas BLBI adalah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, baik melalui upaya hukum maupun upaya lainnya, di dalam atau di luar negeri. Selain itu, Satgas BLBI bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Selain Marimutu Sinivasan, terdapat obligor lainnya seperti Kaharudin Ongko yang memiliki total tagihan sebesar Rp 8,2 triliun, Trijono Gondokusumo senilai Rp 5,38 triliun, dan Hindarto Tantular & Anton Tantular sebesar Rp 1,6 triliun. Upaya penagihan utang tersebut juga melibatkan penyitaan aset obligor yang tidak kooperatif seperti Marimutu Sinivasan, dengan estimasi nilai aset mencapai lebih dari Rp 6,04 triliun.

Satgas BLBI telah memiliki sejumlah pencapaian dalam penagihan utang, namun masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam pemulihan hak tagih negara dari BLBI. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program penanganan hak tagih negara dari dana kasus BLBI pada tahun 2025.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menyatakan bahwa anggaran senilai Rp 10,25 miliar akan dialokasikan untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti peningkatan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi, serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat.

Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, menegaskan bahwa pembentukan komite tersebut penting untuk terus mendapatkan hak tagih negara atas dana BLBI yang belum kembali. Dana hak tagih tersebut sebelumnya tercatat mencapai Rp 110 triliun. Seiring dengan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti kasus-kasus BLBI, Satgas BLBI menjadi garda terdepan dalam pemulihan hak tagih negara tersebut. Oleh karena itu, penanganan kasus BLBI menjadi prioritas penting yang perlu terus diawasi dan dikejar hingga target yang ditetapkan tercapai.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved