Sumber foto: google

Sandi Keberatan Iuran Tapera untuk Pekerja: Jangan Pukul Rata

Tanggal: 3 Jun 2024 11:57 wib.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan keberatannya terhadap iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diwajibkan bagi para pekerja. Menurutnya, setiap pekerja memiliki kemampuan finansial yang berbeda. Sandiaga juga menyoroti situasi ekonomi yang menantang saat ini, terutama bagi masyarakat kelas bawah yang harus berjuang menghadapi biaya hidup yang semakin tinggi.

Menurut Sandiaga Uno, kebijakan terkait iuran Tapera sebaiknya tidak diterapkan secara merata untuk seluruh industri, namun harus dipertimbangkan secara hati-hati mana industri yang mampu menanggungnya dan mana yang tidak. Dia menyatakan hal ini dalam wawancara dengan Antara pada Minggu (2/6). Sandiaga juga menilai bahwa tidak semua perusahaan siap untuk menerapkan kebijakan ini. Ia menekankan bahwa sektor-sektor tertentu sedang menghadapi tantangan, terutama yang berkaitan dengan padat karya.

Iuran Tapera ini telah menjadi perdebatan sejak diatur pada tahun 2016. Pada saat itu, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dibuat. Aturan ini kemudian direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Keputusan untuk mewajibkan iuran Tapera untuk pekerja swasta dan mandiri juga menuai kontroversi. Hal ini menjadi perhatian karena sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN). Besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya terdiri dari 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja itu sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini bertujuan untuk mendanai sejumlah proyek yang terkait dengan Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pungutan Tapera tidak berhubungan dengan pembiayaan program makan gratis yang diusung oleh Prabowo maupun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Moeldoko menegaskan bahwa semua program pemerintah sudah memiliki anggaran masing-masing dan tidak ada pengalihan dana antar program.

Moeldoko juga memastikan bahwa program Tapera akan transparan melalui komite yang dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Komite ini juga melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para profesional terkait lainnya.

Sandiaga Uno mengemukakan keberatannya terhadap kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan bagi para pekerja. Dikatakannya, setiap pekerja memiliki kemampuan finansial yang berbeda, dan kebijakan ini seharusnya tidak diterapkan secara merata untuk seluruh industri. Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini bertujuan untuk mendanai sejumlah proyek yang terkait dengan Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pungutan Tapera tidak berhubungan dengan pembiayaan program makan gratis yang diusung oleh Prabowo maupun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tapera ini tak berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved