Samsat Jabar Kini Buka Hari Minggu, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Khawatir Waktu
Tanggal: 25 Mar 2025 14:55 wib.
Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan inovasi baru bagi warganya dengan membuka layanan Samsat pada hari Minggu, 23 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak sempat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di hari kerja.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak.
"Bagi warga Jabar yang tidak punya waktu di hari Senin sampai Sabtu, bisa memanfaatkan layanan di hari Minggu untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi pada Sabtu (22/3/2025).
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat.
Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Selain membuka layanan di hari Minggu, Pemprov Jabar juga mempercepat program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapus.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 dan seterusnya.
Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Awalnya, program ini direncanakan mulai pada 11 April 2025, tetapi dipercepat karena tingginya permintaan masyarakat.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank lalu terpakai untuk keperluan Lebaran, lebih baik segera bayar pajak, apalagi kami sudah ampuni tunggakannya," ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diperpanjang.
"Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak akan ada lagi," tegasnya.
Cek Pajak dengan Aplikasi Sapawarga
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk mengecek bukti pembayaran pajak secara digital.
Jika ada pungutan liar, Dedi meminta masyarakat segera melaporkannya melalui media sosial.
"Jika ada yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke media sosial," pesannya.
Dengan inovasi ini, Pemprov Jabar berupaya menghadirkan pelayanan pajak yang lebih cepat, mudah, dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kendala administratif yang selama ini menjadi penghambat utama.