Sah, RI Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang
Tanggal: 17 Sep 2024 13:24 wib.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun melarang kegiatan tersebut. Keputusan ini diawali dengan penerbitan regulasi baru yang mengatur tata cara ekspor pasir laut sebagai hasil sedimentasi di laut. Langkah ini diambil setelah melalui berbagai kajian yang mendalam, serta memperhatikan berbagai aspek baik secara ekologis maupun ekonomis.
Sejak beberapa tahun terakhir, pasar pasir laut menjadi perhatian utama bagi pemerintah. Dengan potensi besar dari sumber daya alam tersebut, kehadiran regulasi baru diharapkan mampu membuka peluang baru bagi industri konstruksi, sementara juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Pasir laut kaya akan mineral dan merupakan bahan penting dalam industri konstruksi dan infrastruktur, sehingga keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Kementerian Perdagangan, pembukaan keran ekspor pasir laut ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang telah terpenuhi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa ekspor pasir laut tidak akan mengganggu kestabilan pasokan di dalam negeri, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut.
Dalam regulasi baru ini, Kemendag juga menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku ekspor pasir laut. Mulai dari izin ekspor, pembatasan jumlah, hingga mekanisme pengawasan yang ketat, semuanya diatur secara detail untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut berlangsung sesuai dengan aspek yang diatur dan tidak merugikan kelestarian lingkungan.
Penetapan regulasi ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Selama ini, eksploitasi pasir laut tanpa pengawasan ketat dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan laut seperti erosi pantai, hilangnya habitat biota laut, dan berbagai dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas ekspor pasir laut untuk memastikan bahwa hal ini tidak akan membahayakan lingkungan laut di masa yang akan datang.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan bahwa ekspor pasir laut dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam sektor konstruksi dan infrastruktur. Sementara itu, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi dampak ekspor pasir laut terhadap lingkungan laut, sehingga kegiatan ini tetap berkelanjutan tanpa merugikan sumber daya alam yang ada.
Dengan membuka keran ekspor pasir laut, pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong sektor konstruksi dan ekspor, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut. Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap ekspor pasir laut guna memastikan bahwa kegiatan ini dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDIP itu pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Dengan implementasi regulasi baru ini, diharapkan ekspor pasir laut dapat menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, tetapi tetap mengutamakan kelestarian lingkungan laut. Hal ini merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.