RS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS Kesehatan
Tanggal: 20 Mei 2024 13:47 wib.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan. Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyebut ada berbagai macam jenis rumah sakit di Indonesia. Ada RS tipe A, B, C, hingga D yang harus mempersiapkan implementasi kelas standar ini.
"Kalau nanti KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif yang mana nih? Kalau sudah murni berlaku kelas standar (KRIS), tarifnya ini yang mana? Ini yang perlu ada aturan turunannya," kata Iing kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Menurutnya, jika KRIS diberlakukan, akan menjadi pertanyaan besar mengenai besaran tarif yang akan digunakan. Hal ini menjadi sangat penting karena KRIS akan menjadi standar bagi semua jenis rumah sakit. Iing juga menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan tarif yang digunakan adalah setara dengan tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, tarif yang berlaku di rumah sakit seringkali berbeda-beda tergantung pada kelas BPJS Kesehatan yang digunakan oleh pasien, baik kelas 1, 2, maupun 3. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ARSSI mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyosialisasikan implementasi kelas standar dengan baik kepada semua pihak terutama peserta BPJS Kesehatan.
Adapun penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 103B ayat 1 beleid ini menyebutkan bahwa penerapan KRIS diwajibkan paling lambat 30 Juni 2025. Namun, bagi rumah sakit yang belum mampu menjalankan kelas standar sepenuhnya, diperbolehkan untuk menerapkan KRIS dengan sebagian atau sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut.
Namun demikian, masih terdapat ketidakpastian terkait dengan penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS yang belum diatur dengan rinci. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa rincian tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Saat ini, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan.
Diperlukan kejelasan dalam hal ketentuan tarif iuran tersebut, terutama karena kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu yang membuat pembayaran iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan. Hal-hal ini perlu dipertimbangkan saat pemerintah menetapkan tarif KRIS agar tidak memberatkan pihak rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan.
Dalam konteks pembayaran tarif KRIS setara dengan tarif kelas 1 BPJS Kesehatan, perlu dilakukan kajian mendalam terkait dengan beban finansial yang mungkin dihadapi oleh rumah sakit. Di satu sisi, sementara kelas 1 BPJS Kesehatan menetapkan tarif tertentu, rumah sakit juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas dan layanan medis yang sesuai dengan standar kelas tersebut. Oleh karena itu, implementasi KRIS perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan infrastruktur di rumah sakit agar dapat memenuhi standar kelas yang ditetapkan.
Dengan demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi KRIS, baik dari segi keuangan rumah sakit maupun layanan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, sosialisasi yang intens dan tepat sasaran juga menjadi kunci dalam memastikan pemahaman yang baik terkait KRIS di kalangan peserta BPJS Kesehatan.
Diharapkan ke depannya, regulasi terkait implementasi KRIS dapat memberikan kejelasan yang lebih konkret mengenai tarif, manfaat, dan iuran yang akan berlaku. Hal ini penting agar rumah sakit dapat mempersiapkan diri dengan baik dan peserta BPJS Kesehatan juga memahami dengan jelas mengenai apa yang diharapkan dan diwajibkan dalam penerapan KRIS. Penyamaan standar kelas rawat inap tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.