RPH Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Tanggal: 4 Mei 2024 15:12 wib.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menegaskan bahwa seluruh rumah potong hewan (RPH) wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang.
"Semua [RPH] harus ada sertifikasi halal. Oktober sudah tidak ditawar-tawar lagi, semua harus memiliki sertifikasi halal," kata Zulhas saat mengunjungi salah satu RPH di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/5).
Menurut Zulhas, sertifikasi halal ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kebersihan hewan potong bagi para konsumen.
Dalam prosesnya, pengawasan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini akan dipantau dengan ketat. Hewan potong, lanjut Zulhas, harus memenuhi standar kebersihan, sehat, dan halal.
"Halal, sehat, bersih. Niatnya agar konsumen bisa mendapatkan hewan yang higienis. Itu kira-kira intinya. Pokoknya Oktober tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua [RPH] harus menggunakan sertifikat halal," ujarnya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis hewan potong, termasuk unggas, dan berlaku untuk penjual hewan potong rumahan di seluruh daerah di Indonesia.
Pengusaha hewan potong rumahan juga dapat mengurus sertifikasi halal secara bersamaan dengan pengusaha lain, tidak perlu dilakukan secara individu.
"Semua. Sekarang tidak boleh sembarangan, termasuk hewan kurban. Makanya, semua harus dipotong di rumah potong. Kalau yang kecil-kecil itu bisa bergabung untuk mengurus sertifikasi halal," ungkapnya.
Zulhas menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal harus segera dilakukan. Pihaknya juga memastikan agar proses ini tidak disulitkan oleh pihak manapun.
"Mudah, semua mudah. Kita juga sudah berkoordinasi dengan MUI," katanya.
Pengaturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kehalalan produk hewan potong, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Dengan mewajibkan sertifikasi halal, diharapkan penjual hewan potong akan lebih berkewajiban untuk memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sangat memperhatikan kehalalan produk hewan potong dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama Islam yang mewajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal.
Dalam menjalankan kebijakan ini, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pendampingan dan bimbingan bagi para pengusaha hewan potong, terutama mereka yang merupakan pelaku usaha kecil. Hal ini akan membantu mereka untuk memahami proses pengurusan sertifikasi halal dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di samping itu, pemerintah juga mendorong para pengusaha hewan potong untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga proses ini dapat efektif dilaksanakan. Diharapkan dengan adanya kerjasama antar pengusaha, mereka dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman serta pengetahuan dalam menjalani proses sertifikasi halal.
Belum lagi, kebijakan ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, terutama bagi industri peternakan dan pasar hewan potong. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan kehalalan produk hewan potong, diharapkan juga akan meningkatkan daya beli konsumen dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi di sektor ini.
Keseluruhan, wajib sertifikasi halal bagi RPH merupakan langkah penting yang diambil untuk meningkatkan standar keamanan dan kehalalan produk, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk hewan potong. Diharapkan penerapan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak terkait.