Sumber foto: Google

Ritel Kenakan PPN 12 Persen Wajib Kembalikan Dana ke Konsumen

Tanggal: 3 Jan 2025 19:22 wib.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12% akan mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen. Sebelumnya, DJP sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12 persen.

Pemberlakuan PPN 12% telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir. Perubahan ini berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang ada di pasaran. Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak yang dirasakan oleh konsumen, DJP melakukan negosiasi dengan ritel yang telah melakukan penyesuaian tarif PPN tersebut. Dalam hasil kesepakatan tersebut, para ritel yang sudah mengenakan PPN 12% diwajibkan untuk mengembalikan dana PPN yang sudah mereka kumpulkan kepada konsumen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, langkah ini diambil untuk menjaga keadilan bagi konsumen. "Kami telah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha untuk mengembalikan selisih PPN yang sudah dikenakan kepada konsumen jika ada perubahan tarif," ujar Hestu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen yang pada akhirnya akan merasakan dampak positif dari kebijakan perubahan tarif PPN.

Meskipun demikian, DJP juga memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang telah melakukan penyesuaian tarif PPN. Insentif ini berupa kemudahan proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Langkah ini diambil untuk mendorong para pelaku usaha agar dapat tetap menjaga keseimbangan keuangan mereka meskipun telah mengembalikan dana PPN ke konsumen.

Selain itu, perubahan tarif PPN ini juga diikuti dengan upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. DJP akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan tarif PPN 12% kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait bagaimana perubahan tarif PPN tersebut akan berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.

Perubahan tarif PPN menjadi 12% tidak hanya menjadi tanggung jawab para pelaku usaha, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk seluruh masyarakat. Keterbukaan informasi dan pemahaman yang baik akan menjadi kunci utama dalam menyeimbangkan dampak dari perubahan tarif PPN tersebut.

DJP terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan yang terjadi. Upaya untuk menjaga keadilan bagi konsumen serta memberikan insentif kepada para pelaku usaha menjadi bagian penting dari kebijakan yang diambil. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved