Ribuan Ton Beras Oplosan di Sita Langsung dari Gudang di Bekasi
Tanggal: 21 Jul 2017 21:09 wib.
Tampang.com - Beras merupakan salah satu kebutuhan pangan yang paling pokok bagi masyarakat Indonesia. Harga bahan pangan yang semakin melambung menjadikan sebagian oknum memanfaatkan keadaan ini untuk meraup keuntungan yang tinggi dengan modal yang kecil. Kamis (20/7/2017), pihak Direktorat tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menggeledah sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang di duga telah mengoplos beras dan membuat rugi para tengkulak beras.
PT IBU ini berlokasi di jalan Rengas Kilometer 60 Karangsembung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan karena polisi mendapat laporan jika terjadi kecurangan dalam memproduksi beras yang dilakukan perusahaan tersebut. “Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras premium,” ujar Brigjen Pol Rikwanto selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Polisi berhasil menyita beras siap edar sebanyak 1.100 ton dari dalam gudang berkapasitas 2000 ton. Beras siap edar tersebut dilabeli dengan merk ternama seperti Maknyuss, Ayam Jago, Pandan Wangi dan Rojo Lele. “Ini dioplos seolah kualitas baik padahal beras kualitas rendah dicampur campur,” ujar Rikwanto.
Menurut informasi, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah. Hal inilah yang membuat para petani memutuskan untuk menjual hasil panen mereka ke PT IBU. Pelaku usaha lain mengaku snagat dirugikan karena tidak dapat maksimal dalam membeli gabah dari para petani.
Beras yang dikemas dengan merk premium dijual dengan harga berkisar antara Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram. Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.