Ribetnya Pupuk Subsidi Sampai ke Petani, Harus Lalui 145 Aturan dan 12 Kementerian
Tanggal: 10 Des 2024 11:16 wib.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen pada tanggal 4 Desember 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membeberkan penyebab petani sulit mendapatkan pupuk subsidi karena proses penyalurannya harus melalui 145 peraturan dan melibatkan 12 kementerian. Panjangnya proses birokrasi membuat pupuk subsidi belum sampai ke tangan petani setelah sebelas bulan menunggu.
Pupuk subsidi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia. Namun, kendala dalam penyaluran pupuk subsidi telah lama menjadi permasalahan yang sulit diatasi. Proses distribusi pupuk subsidi yang rumit dan melibatkan banyak pihak, membuat petani seringkali kesulitan dalam mendapatkan akses pupuk tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pupuk subsidi harus melewati 145 aturan yang dikeluarkan oleh 12 kementerian yang berbeda dalam proses penyalurannya. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya birokrasi yang harus dihadapi sebelum pupuk subsidi sampai ke tangan petani.
Salah satu permasalahan utama dalam penyaluran pupuk subsidi adalah adanya peraturan yang tumpang tindih antara kementerian-kementerian terkait. Hal ini menimbulkan hambatan dalam percepatan penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Selain itu, peraturan yang berbelit-belit juga menyebabkan tingginya biaya operasional dan administrasi dalam proses penyaluran pupuk subsidi, yang pada akhirnya menurunkan efisiensi penyaluran.
Proses birokrasi yang rumit juga menyebabkan pupuk subsidi menjadi sulit diakses oleh petani, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari pusat distribusi. Dengan begitu banyak aturan dan keterlibatan banyak pihak, penyaluran pupuk subsidi menjadi lambat dan tidak efektif, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan petani dengan tepat waktu.
Kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi juga diakibatkan oleh praktik penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jalur distribusi pupuk. Hal ini menimbulkan ketidakmerataan distribusi pupuk subsidi, dimana petani-petani kecil seringkali menjadi korban akibat kurangnya akses terhadap pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Upaya perbaikan dalam penyaluran pupuk subsidi mutlak diperlukan guna memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani dengan tepat waktu dan tanpa hambatan. Perlu adanya sinergi antara berbagai kementerian terkait untuk menyederhanakan proses penyaluran pupuk subsidi serta mengurangi aturan yang membebani para petani.
Dalam hal ini, peran Komisi IV DPR sebagai pengawas dan pembuat kebijakan terkait distribusi pupuk subsidi sangatlah vital. Komisi IV DPR perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, seperti melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan yang menghambat proses penyaluran pupuk subsidi serta mengawasi jalur distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.
Pemerintah pun memutuskan memangkas proses penyaluran pupuk subsidi dengan menyederhanakan alurnya. Jika sebelumnya 12 kementerian ikut dilibatkan, kini penyaluran pupuk subsidi hanya memerlukan persetujuan Kementan. Setelah Kementan, proses penyaluran dilanjutkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan petani.