Resmi PPN 12 Persen Berlaku 2025, Kecuali Sembako dan Bahan Makanan
Tanggal: 17 Des 2024 09:38 wib.
Konferensi pers Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers 16/12/24. Pernyataan ini menarik perhatian publik karena akan mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait biaya hidup.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Dengan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan serta pembiayaan berbagai program sosial dan infrastruktur. Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli dan inflasi.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa sektor sembako dan bahan makanan akan terbebas dari kenaikan tarif PPN. Hal ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah peningkatan harga kebutuhan pokok. Meskipun begitu, pengusaha dan pelaku usaha tetap diharapkan memainkan peran dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan makanan untuk masyarakat.
Kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada tahun 2025 ini juga mengundang perhatian dari berbagai pihak terkait. Di satu sisi, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah membebaskan beberapa kelompok barang yang dibutuhkan masyarakat dari PPN, yaitu sembako meliputi beras, daging, telur, hingga ikan dan susu.Pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, vaksin polio, serta air dari PPN.
Dampak kenaikan tarif PPN juga akan terasa pada sektor industri dan usaha. Pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan dan mengelola kenaikan biaya produksi akibat kenaikan tarif PPN ini, sehingga tidak berimbas pada kenaikan harga jual yang signifikan. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif dan fasilitas pajak untuk meringankan beban bagi pelaku usaha.
Di samping itu, keputusan ini juga memicu reaksi dari kalangan konsumen. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi dan berdampak pada daya beli masyarakat. Namun, pemerintah berjanji untuk memonitor dan mengendalikan dampak dari kenaikan tarif PPN agar tidak memberatkan masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini. Langkah-langkah pengamanan serta pemberian insentif bagi sektor tertentu juga akan terus diupayakan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.
Dari konferensi pers yang diselenggarakan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada tahun 2025 memiliki dampak yang kompleks dan perlu pengelolaan yang hati-hati. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat terutama dalam hal biaya hidup, namun juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan demikian, penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 menjadi sebuah langkah krusial dalam kebijakan ekonomi pemerintah. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengelola dampak kebijakan ini agar tidak menjadi beban berat bagi kehidupan sehari-hari.