Resmi Diatur Pemerintah! Ini Aturan Baru COD dan Strategi E-Commerce Menuju Logistik Ramah Lingkungan
Tanggal: 17 Mei 2025 22:00 wib.
Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) kini secara resmi masuk dalam regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai layanan pos komersial. Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 24, disebutkan bahwa sistem pembayaran di tempat atau COD menjadi salah satu kegiatan yang dapat difasilitasi oleh penyelenggara layanan pos dalam proses Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih rinci, Pasal 24 ayat (2) menjelaskan bahwa penyelenggara layanan pos memiliki wewenang untuk menyediakan dua jenis fasilitas utama, yaitu pembayaran langsung di tempat (COD) serta bentuk fasilitasi lainnya. Adapun fasilitasi lain yang dimaksud dapat berupa bentuk kerja sama tambahan yang disepakati antara pihak penyelenggara pos dan para pelaku usaha perdagangan elektronik atau dikenal sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PMSE sendiri dalam konteks ini merujuk pada aktivitas jual beli yang dilakukan secara elektronik, atau lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Dalam praktiknya, transaksi e-commerce melibatkan berbagai prosedur digital yang memungkinkan proses pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman barang dilakukan secara efisien dan modern.
Metode pembayaran COD menjadi salah satu alternatif favorit di kalangan konsumen digital. Sistem ini memungkinkan pembeli melakukan pembayaran secara langsung saat barang sudah sampai di tangan mereka, tanpa perlu melakukan pembayaran di awal melalui aplikasi. COD awalnya banyak digunakan dalam transaksi informal seperti penjualan di media sosial, namun kini telah menjadi salah satu fitur penting dalam berbagai platform e-commerce besar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah strategis dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sistem distribusi nasional yang mandiri. Menurutnya, penguatan ekosistem logistik digital bukan hanya relevan untuk mempercepat perkembangan industri e-commerce, tetapi juga penting sebagai upaya mendorong efisiensi dan kedaulatan ekonomi digital nasional.
Terdapat lima poin penting yang menjadi sorotan dalam aturan ini:
Perluasan Jangkauan Layanan Pos
Pemerintah menargetkan agar layanan pos dan distribusi dapat menjangkau setidaknya 50% provinsi di Indonesia dalam waktu 1,5 tahun ke depan. Langkah ini akan memperkuat infrastruktur logistik digital, terutama untuk mendukung daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau oleh layanan e-commerce.
Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Konsumen
Selain memperluas jangkauan, peraturan ini juga menekankan pentingnya menjaga standar kualitas layanan. Hal ini mencakup kecepatan pengiriman, keamanan barang, serta perlindungan konsumen terhadap risiko penipuan atau keterlambatan pengiriman.
Penguatan dan Efisiensi Ekosistem Industri
Aturan baru ini bertujuan membentuk ekosistem yang lebih kuat dan efisien dengan mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, pelaku e-commerce, serta penyedia teknologi digital. Dengan demikian, proses pengiriman dan pembayaran akan menjadi lebih seamless dan transparan.
Keadilan dalam Iklim Usaha
Pemerintah ingin menjaga agar iklim persaingan dalam sektor logistik dan e-commerce tetap sehat. Ini termasuk memastikan tidak ada dominasi yang merugikan pelaku usaha kecil atau pelaku baru. Kesetaraan akses terhadap teknologi dan jaringan distribusi menjadi salah satu prioritas utama.
Transformasi ke Teknologi Ramah Lingkungan
Salah satu hal paling visioner dari regulasi ini adalah mendorong pelaku industri untuk mulai beralih ke konsep green logistics atau logistik ramah lingkungan. Meutya Hafid menekankan bahwa masa depan industri logistik nasional akan sangat bergantung pada kemampuan adaptasi terhadap teknologi yang tidak hanya efisien tetapi juga berkelanjutan.
"Untuk masa depan yang lebih baik, kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistik," ujar Meutya. Hal ini berarti, ke depan perusahaan penyedia jasa pengiriman diharapkan mulai mengadopsi kendaraan listrik, mengurangi penggunaan plastik dalam pengemasan, serta memanfaatkan sistem pelacakan digital yang hemat energi.
Aturan ini bukan hanya menyesuaikan perkembangan zaman, tetapi juga menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menciptakan industri digital yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap belanja online, pemerintah berusaha memastikan bahwa hak konsumen tetap terlindungi, dan di saat yang sama, industri logistik tidak mengalami kelelahan sistem akibat persaingan yang tidak sehat atau kebijakan promosi yang tak terkontrol.
Kebijakan ini juga menyelaraskan arah transformasi digital nasional dengan nilai-nilai keberlanjutan. Bagi pelaku bisnis e-commerce, hal ini menjadi kesempatan untuk meninjau ulang strategi operasional mereka agar lebih ramah lingkungan dan tetap kompetitif. Sementara bagi konsumen, adanya kepastian hukum dalam transaksi digital memberikan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem.
Secara keseluruhan, masuknya metode pembayaran COD dalam regulasi resmi ini menjadi angin segar bagi pelaku industri dan konsumen. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak hanya transaksi lebih aman, tapi juga efisiensi logistik nasional dapat meningkat secara signifikan, sekaligus menuju masa depan yang lebih hijau dan inklusif.