Sumber foto: Google

Rekening Dormant Jadi Sorotan, Kenali Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Tanggal: 20 Mei 2025 22:18 wib.
Tampang.com | Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak pengguna mendadak tak bisa mengakses rekening mereka, yang ternyata dikarenakan status rekening dormant. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran ini sudah berlangsung sejak tahun lalu dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memberikan wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik debit maupun kredit, sehingga tidak dapat digunakan sampai diaktifkan kembali sesuai prosedur bank masing-masing. Jika dibiarkan terlalu lama, rekening tersebut bahkan bisa ditutup secara otomatis.

Lantas, apa saja penyebab rekening menjadi dormant? Faktor utama adalah tidak adanya aktivitas transaksi dalam waktu tertentu—biasanya selama 180 hari atau enam bulan. Selain itu, saldo rekening yang habis akibat terpotong biaya administrasi bulanan tanpa ada pemasukan baru juga berisiko masuk status dormant. Aktivitas mencurigakan, seperti transaksi besar tiba-tiba atau frekuensi transaksi yang tinggi dalam waktu singkat, juga bisa menyebabkan rekening dibekukan sementara. Bahkan, permintaan dari pihak berwajib dalam kasus penyelidikan hukum bisa membuat rekening dibekukan dan berstatus dormant.

Dampak rekening dormant cukup signifikan. Nasabah tidak bisa melakukan transaksi seperti penarikan tunai, transfer, atau pembayaran, bahkan layanan digital banking pun akan terblokir sampai rekening diaktifkan kembali. Selain itu, biaya administrasi bulanan tetap berlaku dan jika rekening tetap tidak aktif, bank dapat menutupnya secara otomatis.

Bagi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali. Pertama, hubungi layanan pelanggan bank untuk mengetahui status dan prosedur reaktivasi. Beberapa bank meminta nasabah datang langsung ke kantor cabang dengan membawa identitas diri dan melakukan transaksi, seperti setoran tunai minimal Rp100.000. Sebagian bank juga menyediakan aktivasi melalui aplikasi mobile banking, seperti fitur verifikasi wajah dan transaksi debit di Livin’ by Mandiri.

Untuk mencegah rekening dormant, nasabah dianjurkan melakukan transaksi secara berkala, memantau aktivitas rekening melalui layanan e-banking atau mobile banking, menjaga saldo agar selalu cukup menutupi biaya administrasi, serta segera merespons komunikasi dari bank terkait aktivitas rekening.

Memahami penyebab dan cara mengatasi rekening dormant penting agar akses layanan perbankan tidak terganggu dan pengelolaan keuangan tetap optimal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved