REI, PPN 12% Perkecil Akses Masyarakat untuk Membeli Rumah
Tanggal: 24 Nov 2024 18:08 wib.
Pelaku usaha sektor properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengevaluasi dampak kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan pada tahun 2025 terhadap akses masyarakat untuk membeli rumah. Hal ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan memenuhi kebutuhan perumahan untuk masyarakat. Kenaikan PPN tersebut diyakini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap dinamika pasar properti di Indonesia.
Menurut pernyataan dari beberapa anggota REI, kenaikan PPN 12% diharapkan dapat diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah, mengingat dampaknya yang mungkin memperkecil akses masyarakat untuk memiliki rumah. Para pelaku usaha sektor properti mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan membuat harga rumah semakin tinggi, sehingga semakin sulit bagi masyarakat untuk membeli rumah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Pengaruh kenaikan PPN terhadap pasar properti diperkirakan akan dapat dirasakan dalam berbagai aspek. Pertama, kenaikan PPN akan mengakibatkan kenaikan harga jual rumah dan properti lainnya. Dengan beban pajak yang lebih tinggi, para pengembang properti akan cenderung menaikkan harga jual rumah guna menutupi biaya tambahan yang timbul akibat kenaikan PPN tersebut. Dampaknya, masyarakat dengan keterbatasan finansial akan semakin sulit untuk membeli atau memiliki rumah.
Kedua, kenaikan PPN juga berpotensi mempengaruhi jumlah penjualan properti. Dengan harga jual yang lebih tinggi, permintaan masyarakat terhadap rumah akan cenderung menurun. Hal ini akan berdampak pada tingkat likuiditas pasar properti, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.
Terkait hal ini, REI mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12% tersebut. Para pelaku usaha sektor properti berharap agar pemerintah lebih memperhatikan dampak sosial ekonomi dari kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah memberikan insentif atau kebijakan lain yang dapat merangsang pertumbuhan sektor properti tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan PPN yang signifikan.
Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak menghambat akses masyarakat terhadap perumahan. Pemerintah dapat melakukan berbagai langkah strategis, seperti memberikan insentif pajak kepada pengembang properti yang berkomitmen untuk membangun rumah-rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memperkuat program-program pemerintah yang telah ada untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam menghadapi dampak kenaikan PPN 12% pada tahun 2025, REI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha sektor properti, dan masyarakat dalam menemukan solusi yang tepat agar pertumbuhan sektor properti dapat tetap berjalan sejalan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa akses masyarakat terhadap perumahan yang layak akan tetap terjaga, tanpa terlalu terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN yang diberlakukan.
Dengan demikian, kenaikan PPN 12% pada tahun 2025 menghadirkan tantangan serius bagi sektor properti di Indonesia, terutama terkait dengan akses masyarakat terhadap rumah. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan para pelaku usaha sektor properti dalam menghadapi dampak kenaikan PPN ini akan menjadi krusial dalam menentukan arah pertumbuhan sektor properti serta kesejahteraan masyarakat kedepannya.