Sumber foto: Google

Ramai Pinjaman Online Ilegal Masih Berkeliaran, Masyarakat Terjebak Bunga Tinggi dan Teror Penagih

Tanggal: 20 Mei 2025 21:28 wib.
Tampang.com | Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan razia terhadap layanan keuangan digital ilegal, pinjaman online (pinjol) tanpa izin masih saja beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan, modus yang digunakan kini semakin halus namun berujung pada bunga mencekik dan teror penagihan yang meresahkan.

Modus Baru, Akses Lama

Banyak aplikasi pinjol ilegal menyamar sebagai aplikasi keuangan biasa atau menawarkan pencairan dana cepat tanpa syarat. Namun setelah dana diterima, pengguna disodorkan bunga harian yang bisa mencapai 30% dan tenggat pelunasan tidak sampai seminggu.

“Saya pikir ini aplikasi resmi karena tampilannya profesional. Setelah cair, saya ditekan bayar dua kali lipat dalam 5 hari,” ujar seorang korban di Surabaya.

Teror Digital dan Ancaman Sosial

Kasus teror penagihan masih marak terjadi, mulai dari pesan ancaman, sebar data ke kontak, hingga intimidasi lewat media sosial. Debt collector dari aplikasi ilegal ini kerap mengakses data pribadi pengguna seperti daftar kontak, galeri foto, dan lokasi—meski hal itu melanggar privasi dan hukum.

Beberapa korban bahkan melaporkan kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan psikologis akibat teror yang dilakukan pihak penagih.

OJK dan Kominfo Perketat Pengawasan

OJK bersama Kominfo telah memblokir lebih dari 6.000 aplikasi pinjol ilegal sejak 2021, namun versi baru terus bermunculan. OJK mengingatkan masyarakat agar hanya meminjam melalui aplikasi yang terdaftar resmi dan bisa dicek lewat situs atau aplikasi OJK.

“Jangan tergoda iming-iming pencairan cepat. Cek legalitasnya dulu, atau tanya ke OJK langsung,” tegas juru bicara OJK.

Edukasi Keuangan Jadi Kunci

Pemerhati ekonomi digital menilai edukasi dan literasi keuangan masih jadi kunci utama. Banyak warga belum memahami perbedaan antara fintech legal dan ilegal. Pemerintah didorong untuk aktif menyebarkan informasi ke daerah-daerah, terutama yang rawan dijangkau pinjol ilegal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved