Ramai Kena Pajak Digital, Pelaku Usaha Online Teriak! Apa Dampaknya untuk Harga Barang?
Tanggal: 21 Mei 2025 19:05 wib.
Tampang.com | Pemerintah resmi memperluas cakupan pajak digital, termasuk untuk pelaku usaha online skala kecil hingga menengah. Kebijakan ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan penjual daring, yang khawatir harga barang menjadi tidak kompetitif.
PPN 11% Mulai Dikenakan untuk Transaksi E-commerce
Mulai bulan ini, seluruh transaksi barang dan jasa digital melalui platform e-commerce dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Termasuk penjual lokal yang sebelumnya tidak terkena pajak karena dianggap skala mikro.
Platform marketplace secara otomatis memotong pajak ini dari transaksi penjualan, membuat margin keuntungan pelaku UMKM ikut terpangkas.
Penjual Keluhkan Margin Semakin Tipis
Banyak penjual online mengaku kini harus memilih antara menaikkan harga atau menurunkan margin keuntungan. Di tengah persaingan yang sangat ketat, menaikkan harga bukan keputusan mudah karena bisa membuat pembeli berpaling.
Sebaliknya, jika margin terus ditekan, pelaku usaha kecil rentan gulung tikar karena biaya operasional tetap berjalan.
Konsumen Juga Terkena Imbas
Dampaknya juga dirasakan oleh konsumen. Beberapa produk digital seperti voucher game, aplikasi berbayar, hingga produk fisik seperti pakaian dan makanan kini mengalami kenaikan harga karena penjual menyesuaikan tarif.
“Saya beli produk sama, tapi harganya beda Rp5.000 dari minggu lalu,” keluh salah satu pembeli setia marketplace.
Pemerintah Klaim Demi Keadilan dan Penerimaan Negara
Pemerintah menyatakan kebijakan ini penting demi menciptakan keadilan fiskal, di mana pelaku usaha digital ikut berkontribusi seperti bisnis konvensional. Pajak yang terkumpul juga diharapkan bisa memperkuat penerimaan negara dan mendukung program pembangunan.
Namun demikian, sejumlah pihak mendesak agar ada mekanisme relaksasi bagi UMKM baru agar tetap bisa berkembang di era digital.