Raksasa Tekstil PT Sirtex Dinyatakan Pailit 20 Ribu Pekerja Terancam PHK
Tanggal: 27 Okt 2024 15:15 wib.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal sebagai Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (21/10/24). Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia tersebut. Pasalnya, keputusan ini berdampak besar terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan karyawan-karyawan yang bekerja di dalamnya.
Pailitnya PT Sritex juga berpotensi mengancam nasib 20 ribu pekerjanya. Perusahaan ini rencananya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap seluruh tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan karyawan yang mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka.
Selain itu, PT Sritex juga terancam akan didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika kondisi keuangan perusahaan tidak membaik dalam waktu yang telah ditentukan. Delisting ini dapat berdampak pada likuiditas saham serta reputasi perusahaan di pasar modal. Sehingga dapat merugikan tidak hanya perusahaan itu sendiri, tetapi juga para pemegang sahamnya.
Sebagai perusahaan tekstil terkemuka di tanah air, pailitnya PT Sritex telah menjadi sorotan banyak pihak. Banyak spekulasi dan pertanyaan muncul terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan kondisi ini terjadi. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain adalah penurunan permintaan pasar, kenaikan harga bahan baku, serta tekanan persaingan di pasar tekstil global.
Hal itu lantaran sahamnya telah disuspensi lebih dari 30 bulan. Perusahaan juga terlilit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
Sritex merupakan satu-satunya pemegang lisensi di Asia yang berhak memproduksi seragam militer Jerman. Pada 2018, laba perusahaan melesat menjadi US$84,56 juta (Rp1,3 triliun). Perusahaan masih mencetak kenaikan laba pada 2019 menjadi US$87 juta.
Selain itu, Kinerja Sritex mulai turun saat masa pandemi Covid-19 pada 2020. Keuangan Sritex semakin memburuk sejak 2021 dengan kerugian mencapai US$1,08 miliar atau Rp15,66 triliun (asumsi kurs Rp14.500/US$). Telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perusahaan tekstil, termasuk Sritex. Pembatasan-pembatasan yang diberlakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran virus juga telah membatasi aktivitas produksi dan distribusi perusahaan. Hal ini membuat performa perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Bagi ribuan karyawan yang bekerja di PT Sritex, kabar pailitnya perusahaan tempat mereka bekerja merupakan pukulan yang sangat berat. Bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga stabilitas ekonomi dan masa depan mereka yang menjadi taruhannya. Diperlukan upaya yang serius baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah untuk menemukan solusi terbaik agar dampak dari keputusan pailit ini dapat dikelola secara adil dan bertanggung jawab.
Meskipun permasalahan ini tengah melanda PT Sritex, diharapkan adanya komitmen dari pihak perusahaan serta pemerintah untuk menemukan solusi yang terbaik. Kesejahteraan ribuan karyawan serta stabilitas perusahaan yang telah berdiri sejak 1966 menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan. Semoga dengan upaya-upaya yang dilakukan, kondisi ekonomi perusahaan dapat kembali pulih dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.