Sumber foto: Goggle

Profil 6 BUMN Bermasalah yang Bersiko Dibubarkan Erick Thohir

Tanggal: 26 Jun 2024 16:01 wib.
PT Danareksa (Persero) mengungkapkan adanya potensi untuk membubarkan atau menghentikan operasional 6 BUMN. Mayoritas dari perusahaan pelat merah tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu, bahkan beberapa sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka. Diantara perusahaan tersebut, terdapat 6 BUMN yang berisiko berhenti beroperasi. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang. Berikut adalah profil lengkap dari keenam perusahaan BUMN tersebut.

PT Indah Karya (Persero)
PT Indah Karya (Persero) didirikan di Bandung pada 1 Mei 1936 dengan nama NV Ingenieurs Bureau Ingenegeren-Vrijburg (IBIV) oleh Ir. A.C. Ingenegeren dan Ir. G.S. Vrijburg. Perusahaan tersebut kemudian menjadi salah satu perusahaan konstruksi paling produktif pada saat itu, dengan mengerjakan sekitar 700 proyek mulai tahun 1936 hingga 1957. Beberapa bangunan penting yang dirancang oleh perusahaan ini meliputi hanggar pesawat terbang di Bandung, Jakarta, dan Madiun (1938), pabrik Kertas Leces di Probolinggo (1938), dan Fakultas Pertanian Universitas Indonesia di Bogor (kini kampus IPB Baranangsiang). Pada tahun 1961, pemerintah resmi menasionalisasi perusahaan ini dan menetapkan perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Indah Karya. Pada 1971, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero.

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero) atau disingkat sebagai DPS, merupakan sebuah BUMN yang bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki empat dok terapung di Surabaya.

PT Amarta Karya (Persero)
PT Amarta Karya (Persero) memiliki sejarah panjang. Pada 1960, NV Lindeteves Stokvis dan FaDe Vries Robbe yang berdomisili di Semarang bergabung menjadi Robbe Linde & Co yang bergerak dalam pembuatan konstruksi baja. Pada tahun 1962, perusahaan tersebut dinasionalisasi menjadi PN Amarta Karya yang bergerak dalam bidang usaha yang sama. Pada 1972, status PN Amarta Karya ditransformasikan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang berkedudukan di Jakarta.

PT Barata Indonesia (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero) merupakan salah satu BUMN dengan kepemilikan saham 100% oleh pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang industri manufaktur guna mendukung sektor food, energy, dan water. Barata Indonesia didirikan pada 1971 berdasarkan PP No. 3/1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971. Barata Indonesia mengalami beberapa tahapan transformasi sejak berdiri, dari NV BRAAT pada 1901 hingga menjadi 100% milik negara.

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) adalah perusahaan layanan logistik milik pemerintah Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem Combinatie Tandjoeng Priok. Berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH No. 6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP diubah lagi bentuk badan hukumnya menjadi "Persero" yaitu P.T. Varuna Tirta Prakasya.

PT Semen Kupang (Persero)
Pabrik semen ini dibangun pada 22 Desember 1980, dan merupakan satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak di Indonesia. Pabrik berkapasitas 120.000 ton per tahun itu, diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada 14 April 1984 untuk beroperasi secara komersial. Tujuan didirikannya pabrik semen tersebut adalah untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya industri persemenan dan industri kimia dasar lainnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian BUMN yang dinakhodai Erick Thohir berencana untuk menutup perusahaan-perusahaan pelat merah yang 'sakit' pada 2024. Tercatat, ada 14 BUMN yang dinilai bermasalah. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa pihaknya terus membuka peluang untuk menutup perusahaan pelat merah yang sakit sepanjang tahun ini.

"Menteri BUMN dan tim akan fokus membuat strategi yang tepat untuk menjaga aset-aset negara sekaligus membuat BUMN dapat bersaing dan terus tumbuh," kata Kartika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. Menurut Kartika, pembubaran BUMN yang tak bisa diperbaiki merupakan langkah terakhir usai program transformasi. "Kalau program transformasi belum membuahkan hasil yang baik, jangan segan saya katakana harus dihentikan," paparnya.

Dalam menjaga keberlangsungan bisnis BUMN, Kartika juga menyoroti pentingnya reformasi internal untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. "Kami terus berikan dukungan, tetapi kami juga akan gencar melakukan reformasi di internal," tambahnya.

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan transparansi dalam menangani perusahaan-perusahaan BUMN yang bermasalah. Menurutnya, hal ini sangat penting agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat. "Ada 14 perusahaan. Jangan lupa, ada aset. Jangan ada yang laporkan kalau mau diubah struktur groupnya, sini," tegas Erick.

Erick juga menekankan bahwa pembubaran atau reformasi BUMN harus didasari oleh pertimbangan yang matang dan bukan keputusan yang tergesa-gesa. "Semua harus penuh pertimbangan. Kalau begitu ternyata tak bisa dipertahankan, maka kami membuka opsi untuk menghapus BUMN tersebut," ujarnya.

Penutupan atau pembubaran BUMN merupakan langkah serius yang akan berdampak signifikan, oleh karena itu, langkah tersebut harus dipertimbangkan dengan matang. Sebagai asset negara, BUMN memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional, maka pengambilan keputusan terkait kelangsungan BUMN haruslah dilakukan dengan bijak. Dalam hal ini, diperlukan keterbukaan, transparansi, dan pertimbangan matang agar keputusan yang diambil dapat memberikan dampak yang positif dalam jangka panjang bagi negeri ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved