Sumber foto: Google

Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025

Tanggal: 17 Feb 2025 15:16 wib.
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat guna memperkuat perekonomian nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam peraturan tersebut, ekspor sumber daya alam (SDA) diwajibkan untuk menyimpan 100% DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo dalam konferensi pers.

Kebijakan DHE ini berlaku bagi sektor yang bergerak di bidang sumber daya alam, termasuk Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan.

Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini karena karakteristik bisnisnya yang berbeda serta perjanjian kontrak internasional yang mengikat.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valas dalam negeri, memperkuat nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan manfaat ekonomi dari ekspor SDA. Pemerintah menilai bahwa langkah ini diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Beberapa eksportir khawatir kebijakan tersebut akan menghambat fleksibilitas bisnis mereka dalam mengelola devisa. Namun, pemerintah memastikan bahwa aturan ini tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk mengakses dan menggunakan devisa mereka dalam negeri.

Kalangan dunia usaha menyatakan masih perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa peraturan ini perlu diiringi dengan insentif bagi eksportir agar tetap kompetitif di pasar global.

"Kami berharap ada mekanisme yang lebih fleksibel, misalnya suku bunga kompetitif untuk deposito DHE atau insentif fiskal bagi perusahaan yang patuh terhadap kebijakan ini," ujarnya.

Sementara itu, para ekonom menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi nasional. Dengan semakin banyaknya devisa yang tersimpan di dalam negeri, stabilitas nilai tukar rupiah diyakini akan lebih terjaga.

Penetapan kebijakan 100% DHE wajib disimpan di RI mulai 1 Maret 2025 merupakan langkah tegas Presiden Prabowo dalam memperkuat ekonomi nasional. Meski menuai beragam reaksi dari dunia usaha, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan Indonesia dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved