Sumber foto: Google

PPN 12% untuk Barang Mewah Tuai Polemik, Benarkah Tidak Adil?

Tanggal: 12 Des 2024 12:06 wib.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai awal 2025, menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Langkah ini diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun hal ini juga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Sebaliknya, pemerintah memilih menaikkan tarif hanya untuk barang mewah agar tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Namun, hal ini juga menunjukkan ketidakadilan karena PPN memiliki sifat yang tidak membedakan subjek pembayar pajak dan regresif terhadap penghasilan.

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah menimbulkan pertanyaan akan adil atau tidaknya kebijakan ini. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah, yang seiring waktu juga semakin terasa berat akibat berbagai kebijakan ekonomi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan akan ketidakadilan, karena PPN sebenarnya tidak membedakan subjek pembayar pajak. Artinya, meskipun tarif PPN untuk barang mewah dinaikkan, namun pada akhirnya semua lapisan masyarakat akan merasakan dampaknya.

PPN yang bersifat regresif terhadap penghasilan juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Regresif dalam hal ini berarti tarif pajak cenderung memberatkan mereka yang berpenghasilan rendah daripada yang berpenghasilan tinggi. Hal ini tentu saja menjadi pertimbangan penting dalam menilai keadilan dari kebijakan kenaikan PPN. Bagaimanapun juga, dampaknya akan dirasakan luas oleh berbagai lapisan masyarakat.

Di satu sisi, bisa saja kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah menjadi langkah awal pemerintah dalam merombak sistem perpajakan secara menyeluruh. Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu diingatkan bahwa PPN yang bersifat tidak membedakan subjek pembayar pajak dan regresif terhadap penghasilan perlu mendapatkan perhatian lebih dalam perumusan kebijakan, agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Namun demikian, kebijakan ini tentu tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan yang mendalam dari berbagai pihak terkait. Diperlukan evaluasi yang cermat terkait dampak langsung maupun tidak langsung dari kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah ini. Apakah benar kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pendapatan negara dan tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah, atau justru akan menimbulkan ketidakadilan yang lebih besar.

Akhir kata, diskusi terbuka dan konstruktif perlu digalakkan dalam hal ini. Perlu adanya kebijakan yang berpihak kepada keadilan bagi berbagai lapisan masyarakat. Keseimbangan antara tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan keadilan bagi masyarakat perlu dicari agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakadilan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved