Sumber foto: iStock

PPATK Mengungkapkan Aliran Dana Sebesar Rp5 Triliun dari Judi Online di Indonesia ke 20 Negara

Tanggal: 20 Jun 2024 18:43 wib.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa aliran dana sebesar Rp5 triliun dari judi online di Indonesia telah mengalir ke 20 negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pada Rabu (19/6/2024). 

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil akumulasi selama 5 tahun terakhir dari 5.000 rekening yang berhasil diblokir oleh PPATK. Meskipun demikian, PPATK belum bersedia untuk mengungkapkan secara spesifik nama-nama dari ke-20 negara penerima aliran dana tersebut. Mayoritas negara penerima aliran dana tersebut diyakini berada di Kawasan ASEAN.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, telah mengungkapkan bahwa sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah berhasil diblokir oleh pemerintah. Pemblokiran tersebut dilakukan atas kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK. 

Lebih lanjut, pemblokiran ini akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Satgas ini mulai beroperasi pada tanggal 14 Juni hingga 31 Desember 2024 dengan tujuan memantau serta menindaklanjuti aktivitas perjudian online di Indonesia.

Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa nilai transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia dari tahun 2023 hingga Maret 2024 telah mencapai angka sebesar Rp600 triliun. Jumlah tersebut juga terus bertambah, dengan nilai transaksi judi online pada kuartal pertama atau Januari-Maret 2024 saja mencapai Rp100 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, transaksi judi online di Indonesia telah melonjak tajam. "Tahun ini saja, dalam tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Total transaksi judi online dengan periode tahun-tahun sebelumnya telah melebihi Rp600 triliun," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Juni 2024.

Informasi yang diungkapkan oleh PPATK dan pemerintah tersebut memberikan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang tren perjudian online di Indonesia. Diperlukan tindakan lebih lanjut untuk mengendalikan peredaran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online. Selain itu, kerjasama antar negara, terutama di Kawasan ASEAN, juga diperlukan untuk mencegah aliran dana ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara-negara tersebut.

Pentingnya untuk menciptakan strategi yang efektif dalam mengendalikan perjudian online, termasuk upaya pemberantasan praktik ilegal yang menguntungkan pelaku judi online. Hal ini tentu memerlukan kajian mendalam serta kerjasama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional. Peran PPATK juga menjadi kunci dalam memantau serta mencegah aliran dana ilegal, sehingga upaya-upaya ini dapat segera diimplementasikan demi kebaikan bersama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved