Sumber foto: google

Pontjo Sutowo Kalah Lawan Mensesneg soal Sengketa Hotel Sultan di PN Jakpus

Tanggal: 27 Jun 2024 15:09 wib.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan, bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah terkait sengketa hak Hotel Sultan tidak dapat diterima. Keputusan ini termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 24 Juni 2024.

Gugatan tersebut diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo, dan para pihak tergugat termasuk Menteri Sekretaris Negara (tergugat I), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPK GBK (tergugat II), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (tergugat III), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (tergugat IV).

PPK GBK telah mengklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah. Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora.

Dalam konferensi pers di Kawasan GBK pada Oktober 2023 lalu, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) yang telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut kepada pihak manapun.

Di sisi lain, PT Indobuildco mengklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 yang menyatakan bahwa hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbarui untuk jangka waktu tertentu.

Hamdan juga menekankan bahwa pengajuan perpanjangan izin HGB untuk jangka waktu 20 tahun sedang berproses, sehingga PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan. Chandra M Hamzah juga turut menjelaskan bahwa PT Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK. Ia juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, aset tersebut tidak secara otomatis menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih memiliki hak untuk mengajukan pembaruan.

Namun, PN Jakpus dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Indobuildco tidak dapat diterima, bersamaan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Keputusan ini menambah babak baru dalam sengketa hak Hotel Sultan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved