Sumber foto: google

PIP Salurkan Pembiayaan Ultra Mikro Rp37,31 T hingga Akhir April 2024

Tanggal: 4 Mei 2024 11:09 wib.
Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi) senilai Rp37,31 triliun hingga 28 April 2024. Angka tersebut mencakup dana yang telah diberikan kepada 9,95 juta debitur melalui 89 lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang tersebar di 510 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, sebanyak 96 persen debitur UMi adalah perempuan, dengan sektor usaha mayoritas berada dalam sektor perdagangan. Pada konferensi pers di Yogyakarta, Ismed juga mengungkapkan bahwa PIP telah memberikan bantuan pembiayaan terbesar di Pulau Jawa, mencapai Rp22,08 triliun, yang merangkum 63,8 persen dari total dana yang disalurkan ke seluruh Indonesia.

Sementara itu, Pulau Sumatra menerima pembiayaan senilai Rp8,40 triliun untuk 2,12 juta debitur, sementara Pulau Sulawesi menerima pembiayaan UMi sebesar Rp2,3 miliar untuk 606.600 debitur, atau sekitar 6,9 persen dari total debitur nasional. Terdapat juga penyaluran kredit UMi kepada 523.385 debitur di Pulau Bali, dengan total pembiayaan Rp1,9 miliar atau 5,4 persen, dan di Pulau Kalimantan dengan 198.063 debitur dan total pembiayaan Rp772,2 miliar.

Di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, sebanyak 31.342 debitur telah menerima pembiayaan UMi senilai Rp130,7 miliar atau 0,3 persen dari total dana yang telah tersalurkan. PIP juga melaporkan bahwa Yogyakarta telah menerima pembiayaan sebesar Rp297,4 miliar untuk 82.510 debitur, dan di Kabupaten Gunungkidul sendiri, tercatat pembiayaan senilai Rp55,24 miliar telah disalurkan kepada 16.818 debitur.

Sejumlah lembaga seperti PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, KSPPS Bina Ummat Sejahtera, Koperasi Mitra Dhuafa, KSPPS Tamzis Bina Utama, KSPPS Bmt Bina Ihsanul Fikri, KSP Pangestu, KSPPS Bmt Artha Sejahtera, KSPPS Nur Insani, dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (Refi) turut serta dalam penyaluran dana ke Gunungkidul.

Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang memberikan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Ismed menegaskan bahwa syarat untuk memperoleh pembiayaan UMi sangatlah mudah, dimana debitur hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, terdapat sejumlah karakteristik usaha ultra mikro yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan ini, seperti belum memiliki legalitas usaha dan sertifikasi produk. Mayoritas usaha tersebut dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.

Selain pembiayaan, PIP juga memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberdayaan, seperti pelatihan kewirausahaan yang telah diberikan kepada 3.760 debitur, dan pelatihan pendamping yang telah diberikan kepada 1.190 debitur dalam periode 2022-2023.

Data ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ultra mikro dan UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan program pembiayaan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan akses finansial kepada masyarakat yang berusaha melalui usaha kecil dan ultra mikro. Dengan begitu, diharapkan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah dapat terus didorong bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved