Pinjol Ilegal Menggila Lagi, Buruh dan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Utama?
Tanggal: 8 Mei 2025 07:52 wib.
Tampang.com | Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal belum juga surut. Justru, di awal 2025, kasus-kasus terbaru menunjukkan tren baru: buruh dan ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan terjerat utang cepat tanpa jaminan.
Pinjol Ilegal Menyasar Kelompok Rentan
Data dari OJK dan YLKI menunjukkan lonjakan aduan dari kalangan buruh pabrik dan ibu rumah tangga terkait intimidasi dan bunga mencekik dari pinjol ilegal. Mereka biasanya tergoda oleh iklan yang menjanjikan proses cepat tanpa BI checking.
“Saya pinjam Rp500 ribu, dua minggu kemudian ditagih Rp1,8 juta,” ujar Nuraini, ibu dua anak di Karawang yang bekerja sebagai buruh lepas.
Modus Semakin Canggih, Aplikasi Terus Bermunculan
Kominfo menyebut sudah memblokir lebih dari 8.000 aplikasi pinjol ilegal sepanjang 2024, namun banyak aplikasi baru bermunculan dengan nama dan skema berbeda. Bahkan, sebagian kini menyusup lewat media sosial dan grup WhatsApp komunitas lokal.
Sebagian korban tidak sadar bahwa mereka mengunduh aplikasi ilegal karena tampilan profesional dan adanya testimoni palsu.
Regulasi Lemah, Perlindungan Hukum Tidak Maksimal
Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rifky Satria, menyebut bahwa celah hukum dalam perlindungan konsumen pinjaman digital masih besar. Banyak pelaku beroperasi dari luar negeri, menyulitkan penegakan hukum.
“Penagih pinjol ilegal kerap melakukan kekerasan verbal, sebar data pribadi, hingga ancaman fisik. Ini melanggar HAM, tapi sulit dijerat,” tegasnya.
Literasi Keuangan Masih Rendah
Rendahnya literasi keuangan, terutama di kelompok pekerja informal dan ibu rumah tangga, memperbesar risiko. Banyak yang tidak memahami bunga majemuk, tenor pendek, atau denda keterlambatan yang menumpuk.
Program literasi digital yang digagas pemerintah dinilai belum menyentuh komunitas-komunitas akar rumput secara merata.
Negara Harus Hadir Secara Nyata dan Konsisten
YLKI mendesak pemerintah tak hanya memblokir aplikasi, tetapi juga menindak tegas para pelaku, mengedukasi masyarakat, dan memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Akses kredit mikro yang legal dan adil juga perlu diperluas agar masyarakat tidak terpaksa ke pinjol ilegal.
Melindungi yang Lemah dari Jerat Digital
Fenomena pinjol ilegal bukan sekadar persoalan finansial, tapi potret ketimpangan akses dan lemahnya perlindungan hukum. Negara wajib hadir untuk menjaga warganya dari jebakan utang yang merusak masa depan.