Peserta Bisa Cairkan Dana Tapera Jika Berhenti Kerja atau PHK
Tanggal: 26 Jul 2024 15:03 wib.
Para peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini dapat merasa lega karena telah memperoleh kepastian terkait pengambilan dana tabungan mereka dalam situasi tertentu. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa peserta Tapera memiliki kemungkinan untuk mencairkan tabungan tersebut jika menghadapi kondisi seperti berhenti bekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dapat dicairkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jika resign, diberhentikan, atau mengalami PHK, semuanya nanti bisa," ungkap Heru saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, pada Senin (3/6/2024).
Heru menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tidak terpakai akan dikembalikan kepada peserta setelah mereka memasuki usia pensiun. Selain itu, peserta juga memiliki opsi untuk mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu, seperti berhenti bekerja atau mengalami PHK.
Lebih lanjut, kejelasan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait perlindungan sosial di masa pensiun atau saat mengalami perubahan status pekerjaan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan peran Tapera untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program Tapera sendiri telah berhasil menjangkau lebih dari 5 juta peserta dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 5 triliun. Dengan adanya kepastian terkait pengambilan dana tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para peserta Tapera, terutama saat menghadapi situasi-situasi yang tidak terduga, seperti kehilangan pekerjaan.
Selain itu, kejelasan mengenai prosedur pencairan dana Tapera juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi masyarakat untuk lebih memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan keuangan di masa depan. Dengan adanya jaminan seperti ini, diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap ketahanan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Terkait dengan kepastian ini, Pemerintah juga senantiasa berkomitmen untuk terus mensosialisasikan informasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat agar peserta Tapera dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola dana tabungan tersebut. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait dengan perencanaan keuangan masa depan.
Kejelasan mengenai ketentuan pencairan dana Tapera diharapkan juga dapat memberikan rasa percaya diri kepada peserta bahwa dana yang mereka tabungkan tidak hanya terjaga dengan baik, tetapi juga dapat diakses sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu yang mereka alami. Dengan demikian, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempersiapkan kondisi keuangannya di masa pensiun atau dalam menghadapi perubahan kondisi kerja.