Perusahaan tidak Bayar THR Karyawan kena Sanksi Pemerintah

Tanggal: 6 Jun 2017 21:30 wib.
Tampang.com- Kabar baik untuk para karyawan perusahaan karena pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja ( Kemenaker ) akan memberikan sanksi dan denda terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ). Kemenaker akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberian THR karyawan. Pengawasan terhadap pemberian THR ini merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sementara denda akan dikenakan sebesar 5% dari besarnya THR yang diberikan untuk karyawan.Sanksi ini berlaku untuk semua perusahaan kecuali perusahaan yang sedang bermasalah dengan kondisi keuangannya, tapi itu juga akan diaudi terlebih dahulu selama 2 tahun apakah benar kondisi keuangan perusahaan memang sedang bermasalah.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maruli A Hasoloan mengatakan "Perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, sanksi akan hilang apabila perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan" 

Pekerja atau karyawan yang baru bekerja selama satu bulan juga berhak menerima THR yang besarnya disesuaikan dengan gaji selama sebulan dan dibagi 12 bulan. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemberian THR selambat-lambatnya 7 hari menjelang lebaran.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved