Pertamina Sarankan Masyarakat Beli BBM di SPBU
Tanggal: 27 Des 2017 12:09 wib.
Jakarta – Pertamina menyarankan masyarakat untuk membeli BBM di lembaga penyalur resmi seperti SPBU untuk memastikan kualitas BBM yang diperoleh.
Demikian disampaikan Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati pada Rabu (27/12). “Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga ke lembaga penyalur. Kualitas dan kuantitas BBM yang dijual di lembaga penyalur diatur melalui sejumlah prosedur kami, termasuk sertifikasi Pasti Pas dan Pasti Prima,” ujarnya.
Penerapan prosedur tersebut, lanjut Dian, juga diaudit secara berkala. Bahkan jika ada SPBU yang tidak mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan, maka bisa dikenakan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha.
Karena itu, Pertamina sangat menyayangkan adanya tindakan penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan atas kualitas dan kuantitas. Selain itu, praktik pencampuran BBM dengan produk lain sangat berbahaya mengingat BBM adalah jenis barang yang mudah terbakar.
“Penanganan BBM harus sangat hati-hati. Mulai dari penyimpanan, pendistribusian hingga penjualannya sangat berisiko karena mudah terbakar. Makanya semua SPBU Pertamina diharuskan memiliki alat pemadam api dan petugas SPBU juga harus mendapat pelatihan penanangan awal kebakaran,” tambahnya.
Media Contact
Unit Manager Communication & CSR MOR III
Dian Hapsari Firasati