Pertamina Menyusun Rencana Divestasi Sebagian Hak Partisipasi Blok Ogan Komering
Tanggal: 22 Jul 2024 11:50 wib.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sedang mengadakan pembicaraan untuk melakukan divestasi sebagian hak partisipasi (HI) atau farm-out di wilayah kerja (WK) Ogan Komering, Sumatra Selatan.
Menurut Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, tujuan dari divestasi HI ini adalah untuk membagi risiko pengembangan lapangan dengan mengundang mitra baru. "Ogan Komering sedang direncanakan untuk divestasi untuk yang PHE," ujar Benny dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (19/7/2024).
Benny menjelaskan bahwa divestasi semacam ini merupakan hal yang umum dilakukan di industri hulu migas yang memiliki risiko tinggi.
SKK Migas mencatat bahwa beberapa lapangan lain yang sedang dalam proses farm-out meliputi WK Akia, WK Andaman I, serta beberapa lapangan eksploitasi seperti WK Raja/Pendopo, WK Pandan, WK Offshore Duyung, WK Tarakan Offshore, WK Ogan Komering, WK South East Madura, dan WK Brantas. Benny juga menyatakan bahwa lembaganya terus berupaya menarik mitra potensial baru untuk berinvestasi di lapangan migas Indonesia. Beberapa perusahaan migas global kelas menengah telah menunjukkan minat untuk masuk ke pasar Indonesia.
Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PHE, Rachmat Hidajat serta Sekretaris Perusahaan PHE Arya D Paramita mengenai rencana divestasi HI tersebut. Namun, keduanya enggan untuk memberikan komentar.
WK migas yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebelumnya dikelola oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina - Jadestone Energy (OK) Ltd. Setelahnya, pemerintah meminta pengelolaan blok dikerjakan oleh PHE setelah masa kontrak selesai pada 28 Februari 2018. PHE kemudian mendapat kontrak baru yang berlaku efektif pada 20 Mei 2018 untuk masa 20 tahun ke depan, atau hingga tahun 2038.
Dalam Rencana Kerja (RK) awal setelah terminasi, PHE ditargetkan mampu menyumbangkan produksi migas kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 1.740 barel minyak per hari (BOPD) dan 8,04 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Kontrak bagi hasil untuk wilayah ini menggunakan kontrak bagi hasil gross split, berbeda dengan kontrak sebelumnya yang masih menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery.